SuaraMalang.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Motor milik FJ (45), seorang penyapu jalan raib digondol maling.
Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2024). Saat itu, korban korban memarkir sepeda motornya di tepi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Malang. FJ kemudian menjalankan tugasnya penyapu jalan di kawasan Jalan Adi Mulyo hingga area depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.
Korban terkejut saat selesai bekerja, motornya hilang. FJ lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
"Setelah selesai bekerja, DS terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Kemudian korban langsung melapor ke kami dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB," ujar kata Kasi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Mardianto dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).
Belakangan pelakunya tertangkap berinisial SY. Tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Malang pada Kamis (26/9/2024).
"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian curanmor," katanya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku ini merupakan residivis pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun lalu.
"Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu ilegal," katanya.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial SW (51) di hari yang sama dengan penangkapan SY. SW merupakan penadah barang curian yang menerima penjualan sepeda motor yang dicuri oleh SY. "Dia membeli sepeda motor dari SY senilai Rp1,2 juta," ucapnya.
Baca Juga: Kebanjiran Usai Kebakaran, Pedagang Pasar Comboran Malang Tutup Kembali Lapaknya
Polisi menjerat SY dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sedangkan untuk SW dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa