Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Rabu, 18 September 2024 | 18:29 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024.

Sebanyak 28.294 anggota KPPS dibutuhkan untuk mengisi posisi di 4.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyatakan bahwa pendaftaran dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024.

"Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka di kantor sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing," ujar Marhaendra, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: HM Sanusi Ajukan Cuti Kampanye, Beri Pesan Perpisahan kepada ASN Malang

Setiap TPS akan membutuhkan 7 anggota KPPS, dan para calon anggota harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya berusia antara 17 hingga 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Selain itu, calon harus memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat serta tidak pernah dihukum penjara.

Berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran meliputi fotokopi e-KTP, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bermaterai.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi administrasi sebelum menetapkan anggota KPPS yang terpilih pada 7 November 2024.

Masa kerja anggota KPPS akan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 7 November hingga 7 Desember 2024, mencakup persiapan hingga penghitungan suara.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Petakan Daerah yang Butuh Perhatian Khusus untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

KPU Kabupaten Malang berharap pendaftaran ini berjalan lancar agar pelaksanaan Pilbup 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan tertib.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More