SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Malang telah melakukan deportasi terhadap Maria Sarmento da Silva, warga negara asing asal Timor Leste, karena melebihi batas waktu kunjungan yang diizinkan hingga 148 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Maria telah overstayed lebih dari 60 hari, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi," ujar Heni Yuwono, Rabu (18/9/2024).
Proses deportasi Maria dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia
Menurut Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, ini adalah kunjungan pertama Maria ke Indonesia.
"Maria datang ke Indonesia untuk mengikuti suaminya, seorang WNI yang telah lama merantau di Timor Leste. Mereka menikah di Timor Leste pada tahun 2018 dan memiliki tiga anak," jelas Anggoro.
Maria sempat mencoba memperpanjang izin tinggalnya, namun gagal karena sudah terlalu lama melanggar aturan keimigrasian yang ada.
"Dia sudah berusaha memperpanjang izin tinggalnya awal bulan September, tapi karena sudah terjadi pelanggaran, kami harus mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Anggoro.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di mana Maria sempat ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
Ia kemudian diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain, dan setelah proses serah terima, Maria diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia
-
Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
-
Kantor Imigrasi Malang Bikin Gebrakan Baru soal Paspor, Warga Full Senyum
-
Aksi Gendam WNA Bikin Resah Warga Malang, Modusnya Tukar Uang dengan Nomor Seri Cantik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan
-
Jalan Pakis-Turen Makin Lebar, Diusulkan Pindah Pengelolaan ke Provinsi