SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Malang telah melakukan deportasi terhadap Maria Sarmento da Silva, warga negara asing asal Timor Leste, karena melebihi batas waktu kunjungan yang diizinkan hingga 148 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Maria telah overstayed lebih dari 60 hari, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi," ujar Heni Yuwono, Rabu (18/9/2024).
Proses deportasi Maria dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia
Menurut Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, ini adalah kunjungan pertama Maria ke Indonesia.
"Maria datang ke Indonesia untuk mengikuti suaminya, seorang WNI yang telah lama merantau di Timor Leste. Mereka menikah di Timor Leste pada tahun 2018 dan memiliki tiga anak," jelas Anggoro.
Maria sempat mencoba memperpanjang izin tinggalnya, namun gagal karena sudah terlalu lama melanggar aturan keimigrasian yang ada.
"Dia sudah berusaha memperpanjang izin tinggalnya awal bulan September, tapi karena sudah terjadi pelanggaran, kami harus mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Anggoro.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di mana Maria sempat ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
Ia kemudian diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain, dan setelah proses serah terima, Maria diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste.
Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi, juga akan mengajukan penangkalan terhadap Maria untuk mencegah kembali masuk ke Indonesia di masa depan.
"Kami terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban umum dengan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," tandas Anggoro Widjanarko.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan mengawasi keberadaan WNA di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Teken Kerjasama dengan NCL I.P, Timor Leste
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
-
Misteri Kematian WNA 34 Tahun di Kamar Kos Tanjung Priok, Ada Bekas Darah di Hidung dan Mulut
-
10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Luncurkan Golden Visa Untuk Gaet Investor Asing Lebih Banyak
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir