SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Malang telah melakukan deportasi terhadap Maria Sarmento da Silva, warga negara asing asal Timor Leste, karena melebihi batas waktu kunjungan yang diizinkan hingga 148 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Maria telah overstayed lebih dari 60 hari, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi," ujar Heni Yuwono, Rabu (18/9/2024).
Proses deportasi Maria dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia
Menurut Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, ini adalah kunjungan pertama Maria ke Indonesia.
"Maria datang ke Indonesia untuk mengikuti suaminya, seorang WNI yang telah lama merantau di Timor Leste. Mereka menikah di Timor Leste pada tahun 2018 dan memiliki tiga anak," jelas Anggoro.
Maria sempat mencoba memperpanjang izin tinggalnya, namun gagal karena sudah terlalu lama melanggar aturan keimigrasian yang ada.
"Dia sudah berusaha memperpanjang izin tinggalnya awal bulan September, tapi karena sudah terjadi pelanggaran, kami harus mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Anggoro.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di mana Maria sempat ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
Ia kemudian diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain, dan setelah proses serah terima, Maria diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
PSIS Semarang: Tak Dilirik Patrick Kluivert, Justru Sumbang Pemain ke Timnas Negara Lain
-
WNA Asal Singapura Tewas di Halte Bus TransJakarta, Penyebab Masih Misteri
-
Seorang WNA Diamankan Aparat Berpakaian Preman di Tengah Aksi Indonesia Gelap
-
Kiprah Telkomcel dalam Transformasi Digital Timor-Leste
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
-
BRImo Jadi Solusi Transaksi Digital yang Cepat, Aman, dan Efisien Selama Libur Lebaran