SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memulangkan dua warga negara Palestina, yaitu seorang ibu dan anak di bawah umur, yang telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kedua warga Palestina tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi suami sekaligus ayah mereka, seorang warga negara asing yang bekerja di salah satu perusahaan di Malang.
Meskipun melanggar peraturan imigrasi terkait masa izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menangani kasus ini dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menyatakan bahwa pemulangan dilakukan tanpa melalui proses pendetensian, berkat adanya jaminan dari sponsor.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Galih Priya Kartika Perdhana, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia selalu berusaha mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas internasional.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aspek tugas dan fungsinya,” jelas Herdaus.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Foto Sunrise Terbaik di Bromo? Cuma di Sini Tempatnya
-
Tersembunyi di Balik Bukit: Pantai Rahasia di Malang yang Bikin Melongo
-
Dishub Malang Siapkan Ini Buat Keamanan Study Tour
-
Parkir Jadi Mesin Uang! Target Pendapatan Malang Tembus Rp17 Miliar
-
Kantor Imigrasi Malang Bikin Gebrakan Baru soal Paspor, Warga Full Senyum
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Tembus Rp13,79 Triliun: Jadi Penyalur Terbesar FLPP Nasional
-
Layanan Kustodian BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan FinanceAsia 2025
-
5 Dispenser Galon Bawah Terlaris: Ucapkan Selamat Tinggal pada Drama Angkat Galon!
-
Konsisten Terapkan GCG, BRI Ukir Prestasi di Level Internasional ACGS 2024
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun