SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja menyelesaikan proses deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Ilyas (45 tahun) dan Muhammad Afzal (44 tahun), yang terbukti terlibat dalam pengumpulan donasi ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Kedua individu tersebut telah dideportasi pada tanggal 12 Juni 2024, dengan pengawalan petugas imigrasi.
Proses deportasi yang dimulai pada dini hari tersebut berlangsung dengan pengawalan dari Kantor Imigrasi Blitar ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.
Dari Jakarta, mereka terbang ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya kembali ke Lahore, Pakistan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, kedua WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan pada 31 Januari 2024.
"Mereka terlibat dalam kegiatan pengumpulan donasi dengan tujuan yang tidak jelas dan tanpa memiliki sponsor resmi. Penggunaan dana dari donasi juga diketahui untuk kebutuhan pribadi mereka," ungkap Arief, Sabtu (15/6/2024).
Operasi Jagratara yang menjadi dasar penangkapan mereka, mengungkap modus operandi yang melibatkan penggunaan motor untuk berpindah-pindah lokasi mengumpulkan donasi atas nama kemanusiaan.
Mereka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, menambahkan, "Investigasi kami mulai dari laporan masyarakat di media sosial dan diperkuat oleh informasi dari Satuan Intelijen. Kedua individu tersebut telah membuat resah masyarakat dengan cara pengumpulan donasi yang manipulatif."
Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar berharap dapat mengembalikan ketenangan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
"Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Arief Yudhistira.
Kedua individu tersebut juga diberi masa penangkalan selama enam bulan untuk mencegah kembali ke Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata