SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja menyelesaikan proses deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Ilyas (45 tahun) dan Muhammad Afzal (44 tahun), yang terbukti terlibat dalam pengumpulan donasi ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Kedua individu tersebut telah dideportasi pada tanggal 12 Juni 2024, dengan pengawalan petugas imigrasi.
Proses deportasi yang dimulai pada dini hari tersebut berlangsung dengan pengawalan dari Kantor Imigrasi Blitar ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.
Dari Jakarta, mereka terbang ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya kembali ke Lahore, Pakistan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, kedua WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan pada 31 Januari 2024.
"Mereka terlibat dalam kegiatan pengumpulan donasi dengan tujuan yang tidak jelas dan tanpa memiliki sponsor resmi. Penggunaan dana dari donasi juga diketahui untuk kebutuhan pribadi mereka," ungkap Arief, Sabtu (15/6/2024).
Operasi Jagratara yang menjadi dasar penangkapan mereka, mengungkap modus operandi yang melibatkan penggunaan motor untuk berpindah-pindah lokasi mengumpulkan donasi atas nama kemanusiaan.
Mereka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, menambahkan, "Investigasi kami mulai dari laporan masyarakat di media sosial dan diperkuat oleh informasi dari Satuan Intelijen. Kedua individu tersebut telah membuat resah masyarakat dengan cara pengumpulan donasi yang manipulatif."
Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar berharap dapat mengembalikan ketenangan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
"Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Arief Yudhistira.
Kedua individu tersebut juga diberi masa penangkalan selama enam bulan untuk mencegah kembali ke Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin