SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja menyelesaikan proses deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Ilyas (45 tahun) dan Muhammad Afzal (44 tahun), yang terbukti terlibat dalam pengumpulan donasi ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Kedua individu tersebut telah dideportasi pada tanggal 12 Juni 2024, dengan pengawalan petugas imigrasi.
Proses deportasi yang dimulai pada dini hari tersebut berlangsung dengan pengawalan dari Kantor Imigrasi Blitar ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.
Dari Jakarta, mereka terbang ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya kembali ke Lahore, Pakistan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, kedua WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan pada 31 Januari 2024.
"Mereka terlibat dalam kegiatan pengumpulan donasi dengan tujuan yang tidak jelas dan tanpa memiliki sponsor resmi. Penggunaan dana dari donasi juga diketahui untuk kebutuhan pribadi mereka," ungkap Arief, Sabtu (15/6/2024).
Operasi Jagratara yang menjadi dasar penangkapan mereka, mengungkap modus operandi yang melibatkan penggunaan motor untuk berpindah-pindah lokasi mengumpulkan donasi atas nama kemanusiaan.
Mereka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, menambahkan, "Investigasi kami mulai dari laporan masyarakat di media sosial dan diperkuat oleh informasi dari Satuan Intelijen. Kedua individu tersebut telah membuat resah masyarakat dengan cara pengumpulan donasi yang manipulatif."
Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar berharap dapat mengembalikan ketenangan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
"Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Arief Yudhistira.
Kedua individu tersebut juga diberi masa penangkalan selama enam bulan untuk mencegah kembali ke Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM