SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja menyelesaikan proses deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Ilyas (45 tahun) dan Muhammad Afzal (44 tahun), yang terbukti terlibat dalam pengumpulan donasi ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Kedua individu tersebut telah dideportasi pada tanggal 12 Juni 2024, dengan pengawalan petugas imigrasi.
Proses deportasi yang dimulai pada dini hari tersebut berlangsung dengan pengawalan dari Kantor Imigrasi Blitar ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.
Dari Jakarta, mereka terbang ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya kembali ke Lahore, Pakistan.
Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, kedua WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan pada 31 Januari 2024.
"Mereka terlibat dalam kegiatan pengumpulan donasi dengan tujuan yang tidak jelas dan tanpa memiliki sponsor resmi. Penggunaan dana dari donasi juga diketahui untuk kebutuhan pribadi mereka," ungkap Arief, Sabtu (15/6/2024).
Operasi Jagratara yang menjadi dasar penangkapan mereka, mengungkap modus operandi yang melibatkan penggunaan motor untuk berpindah-pindah lokasi mengumpulkan donasi atas nama kemanusiaan.
Mereka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, menambahkan, "Investigasi kami mulai dari laporan masyarakat di media sosial dan diperkuat oleh informasi dari Satuan Intelijen. Kedua individu tersebut telah membuat resah masyarakat dengan cara pengumpulan donasi yang manipulatif."
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Bikin Gebrakan Baru soal Paspor, Warga Full Senyum
Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar berharap dapat mengembalikan ketenangan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
"Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Arief Yudhistira.
Kedua individu tersebut juga diberi masa penangkalan selama enam bulan untuk mencegah kembali ke Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
-
Misteri Kematian WNA 34 Tahun di Kamar Kos Tanjung Priok, Ada Bekas Darah di Hidung dan Mulut
-
10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Luncurkan Golden Visa Untuk Gaet Investor Asing Lebih Banyak
-
Penumpang WNA Jadi Korban Rasis Saat Naik Kereta Cepat, Begini Kronologinya
-
Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Bali Ur WNA Asal Kanada
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Terkini
-
Menepi, Arema FC Berlatih di Pinggiran Malang
-
Dukungan untuk Gumelar-Rudi Terus Mengalir Jelang Coblosan
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan