Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 13 September 2024 | 22:52 WIB
Logo Kayutangan Heritage Malang usai dilakukan perbaikan. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Pemkot Malang berencana memanfaatkan lahan bekas kantor Bank Syariah Mandiri di Jalan Basuki Rahmat sebagai tempat parkir terpadu.

Rencana ini muncul setelah studi kelayakan atau feasibility study menunjukkan kebutuhan parkir yang mendesak di kawasan tersebut, terutama untuk menampung kendaraan pengunjung yang datang ke area wisata Kayutangan.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih karena letaknya yang strategis di pusat kota dan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

"Lokasinya bekas Bank Syariah Mandiri berdasarkan kelayakan studi. Kami berharap proses ini bisa segera terealisasi agar masyarakat lebih nyaman saat berkunjung ke Kayutangan," ujar Iwan pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Program BTS Kota Malang Mendapat Dukungan Kemenhub RI

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk proyek ini dijadwalkan selesai pada bulan September 2024, dengan tahapan selanjutnya termasuk penunjukan penilai pertanahan (appraisal) yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan pada Oktober hingga November 2024.

Pembayaran tanah diperkirakan akan dilakukan pada Februari 2025, dengan proses balik nama dijadwalkan selesai pada Maret 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan cepat, bersih, dan transparan.

Widjaja juga berharap fasilitas parkir ini dapat mulai dibangun secepat mungkin untuk mengatasi masalah kemacetan di kawasan Kayutangan.

“Kami berupaya memberikan layanan parkir terbaik, dan ini adalah langkah yang penting untuk memulai proses penataan kawasan,” katanya.

Baca Juga: Logo Kayutangan Heritage Ditabrak, DLH Kota Malang Minta Ganti Rugi Jutaan Rupiah

Meski rencana lokasi parkir telah ditetapkan, Widjaja menekankan bahwa harga tanah akan dihitung sesuai dengan penilaian dari penilai pertanahan.

Pemilik lahan tidak bisa sembarangan menaikkan harga tanah. Pemkot Malang juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Korsupgah untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan.

Ukuran jalan di Kayutangan sendiri sebenarnya sudah cukup ideal dengan lebar 18 meter. Namun, kemacetan sering terjadi akibat kendaraan yang melambat untuk mencari tempat parkir atau melihat pertunjukan.

Dengan adanya tempat parkir terpadu ini, diharapkan kendaraan tidak lagi parkir di pinggir jalan dan arus lalu lintas bisa lebih lancar.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More