SuaraMalang.id - Penjualan ikan aligator yang diduga masih terjadi di Pasar Splendid, Kota Malang, menarik perhatian publik dan pemerintah setelah seorang lansia di kota tersebut divonis penjara karena memelihara ikan jenis tersebut.
Ikan aligator, yang memiliki ciri khas mirip buaya dan dilarang untuk dipelihara tanpa izin khusus, telah mengundang kekhawatiran akan risiko yang sama bagi pembeli lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tentang penjualan ikan aligator tersebut.
"Kami akan segera cek ke lokasi untuk setidaknya melakukan edukasi, meskipun kewenangan kami terbatas hanya pada ikan konsumsi," ujar Slamet pada Rabu (11/9/2024).
Slamet menambahkan, kewenangan penuh terkait ikan aligator berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi penjualan ikan aligator yang tidak berizin di Malang.
"Di tingkat kota, kami tidak memiliki kewenangan atas perikanan hias atau spesies eksotis seperti aligator. Namun, kami tengah mendiskusikan dengan kementerian tentang potensi delegasi tugas untuk ke tingkat kota terkait perikanan," lanjutnya.
Penjualan ikan aligator tanpa izin dilarang karena alasan ekosistem, keamanan, dan lingkungan. Kasus lansia yang divonis lima bulan penjara adalah contoh nyata dari penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran ini.
Kasus tersebut telah menjadi perhatian luas, memicu diskusi tentang kebutuhan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai hewan yang dilarang untuk dipelihara.
Baca Juga: Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Malang Ditargetkan Mulai 2025 dengan Anggaran Rp 50 Miliar
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Malang Ditargetkan Mulai 2025 dengan Anggaran Rp 50 Miliar
-
Heboh di Media Sosial, Belasan Kucing Mati Diduga Diracun di Perumahan Malang
-
Parkir Sembarangan di Jalan Semeru dan Bromo Disikat
-
Hukum Kejam atau Kurang Edukasi? Derita Kakek Piyono dan Ikan Peliharaannya
-
Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik