SuaraMalang.id - Penjualan ikan aligator yang diduga masih terjadi di Pasar Splendid, Kota Malang, menarik perhatian publik dan pemerintah setelah seorang lansia di kota tersebut divonis penjara karena memelihara ikan jenis tersebut.
Ikan aligator, yang memiliki ciri khas mirip buaya dan dilarang untuk dipelihara tanpa izin khusus, telah mengundang kekhawatiran akan risiko yang sama bagi pembeli lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tentang penjualan ikan aligator tersebut.
"Kami akan segera cek ke lokasi untuk setidaknya melakukan edukasi, meskipun kewenangan kami terbatas hanya pada ikan konsumsi," ujar Slamet pada Rabu (11/9/2024).
Slamet menambahkan, kewenangan penuh terkait ikan aligator berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi penjualan ikan aligator yang tidak berizin di Malang.
"Di tingkat kota, kami tidak memiliki kewenangan atas perikanan hias atau spesies eksotis seperti aligator. Namun, kami tengah mendiskusikan dengan kementerian tentang potensi delegasi tugas untuk ke tingkat kota terkait perikanan," lanjutnya.
Penjualan ikan aligator tanpa izin dilarang karena alasan ekosistem, keamanan, dan lingkungan. Kasus lansia yang divonis lima bulan penjara adalah contoh nyata dari penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran ini.
Kasus tersebut telah menjadi perhatian luas, memicu diskusi tentang kebutuhan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai hewan yang dilarang untuk dipelihara.
Baca Juga: Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Malang Ditargetkan Mulai 2025 dengan Anggaran Rp 50 Miliar
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Malang Ditargetkan Mulai 2025 dengan Anggaran Rp 50 Miliar
-
Heboh di Media Sosial, Belasan Kucing Mati Diduga Diracun di Perumahan Malang
-
Parkir Sembarangan di Jalan Semeru dan Bromo Disikat
-
Hukum Kejam atau Kurang Edukasi? Derita Kakek Piyono dan Ikan Peliharaannya
-
Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern