SuaraMalang.id - Penjualan ikan aligator yang diduga masih terjadi di Pasar Splendid, Kota Malang, menarik perhatian publik dan pemerintah setelah seorang lansia di kota tersebut divonis penjara karena memelihara ikan jenis tersebut.
Ikan aligator, yang memiliki ciri khas mirip buaya dan dilarang untuk dipelihara tanpa izin khusus, telah mengundang kekhawatiran akan risiko yang sama bagi pembeli lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tentang penjualan ikan aligator tersebut.
"Kami akan segera cek ke lokasi untuk setidaknya melakukan edukasi, meskipun kewenangan kami terbatas hanya pada ikan konsumsi," ujar Slamet pada Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Malang Ditargetkan Mulai 2025 dengan Anggaran Rp 50 Miliar
Slamet menambahkan, kewenangan penuh terkait ikan aligator berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi penjualan ikan aligator yang tidak berizin di Malang.
"Di tingkat kota, kami tidak memiliki kewenangan atas perikanan hias atau spesies eksotis seperti aligator. Namun, kami tengah mendiskusikan dengan kementerian tentang potensi delegasi tugas untuk ke tingkat kota terkait perikanan," lanjutnya.
Penjualan ikan aligator tanpa izin dilarang karena alasan ekosistem, keamanan, dan lingkungan. Kasus lansia yang divonis lima bulan penjara adalah contoh nyata dari penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran ini.
Kasus tersebut telah menjadi perhatian luas, memicu diskusi tentang kebutuhan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai hewan yang dilarang untuk dipelihara.
Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Belasan Kucing Mati Diduga Diracun di Perumahan Malang
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Malang Ditargetkan Mulai 2025 dengan Anggaran Rp 50 Miliar
-
Heboh di Media Sosial, Belasan Kucing Mati Diduga Diracun di Perumahan Malang
-
Parkir Sembarangan di Jalan Semeru dan Bromo Disikat
-
Hukum Kejam atau Kurang Edukasi? Derita Kakek Piyono dan Ikan Peliharaannya
-
Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban