SuaraMalang.id - Kekecewaan menyelimuti keluarga Piyono, seorang lansia berusia 61 tahun dari Kota Malang, setelah ia divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena memelihara ikan aligator gar.
Penasehat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa vonis tersebut telah memberatkan terdakwa dan keluarganya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga untuk menentukan langkah apa yang akan kami tempuh agar proses sidang dapat segera diselesaikan,” ujar Guntur, dikutip Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
Piyono, yang memelihara ikan sejak sebelum aturan pidana diberlakukan, merasa tidak bersalah. Menurut Guntur, selama periode pemeliharaan, Piyono tidak pernah merugikan lingkungan sekitar dan banyak pedagang lain yang juga menjual ikan jenis ini.
“Terdakwa juga tidak pernah menerima sosialisasi mengenai larangan memelihara ikan aligator gar,” tambah Guntur.
Aji Nuryanto, anak Piyono, menyatakan kekecewaan keluarga terhadap pihak berwenang yang tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.
“Petugas dari kelautan pernah menanyakan apakah ada sosialisasi yang diterima. Jawabannya tidak ada, kami tidak pernah mendapat informasi itu. Karena itu kami sangat kecewa,” ungkap Aji dengan nada sedih.
Piyono dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Keluarga berharap ada pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi Piyono dan kurangnya sosialisasi sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman yang diberikan.
Keputusan pengadilan telah memunculkan diskusi lebih luas tentang perlunya sosialisasi yang efektif dan terjangkau bagi masyarakat mengenai peraturan dan larangan yang berlaku.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Malang Menyala! Workshop Jurnalisme Suara dan UAJY Diramaikan Puluhan Kreator!
-
Heboh Ikan Aligator Gar Meneror Sungai Klang, Dilepas Oknum Tak Bertanggung Jawab
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024: Malang Menyala, Serunya Belajar Pemanfaatan AI dan Media Sosial
-
Kota Malang Mengalami Deflasi, Ditunjang Turunnya Harga Bawang Merah
-
Tingkat Penghunian Kamar Hotel Kota Malang Raih Angka Luar Biasa untuk April 2024
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir