SuaraMalang.id - Kekecewaan menyelimuti keluarga Piyono, seorang lansia berusia 61 tahun dari Kota Malang, setelah ia divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena memelihara ikan aligator gar.
Penasehat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa vonis tersebut telah memberatkan terdakwa dan keluarganya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga untuk menentukan langkah apa yang akan kami tempuh agar proses sidang dapat segera diselesaikan,” ujar Guntur, dikutip Kamis (12/9/2024).
Piyono, yang memelihara ikan sejak sebelum aturan pidana diberlakukan, merasa tidak bersalah. Menurut Guntur, selama periode pemeliharaan, Piyono tidak pernah merugikan lingkungan sekitar dan banyak pedagang lain yang juga menjual ikan jenis ini.
“Terdakwa juga tidak pernah menerima sosialisasi mengenai larangan memelihara ikan aligator gar,” tambah Guntur.
Aji Nuryanto, anak Piyono, menyatakan kekecewaan keluarga terhadap pihak berwenang yang tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.
“Petugas dari kelautan pernah menanyakan apakah ada sosialisasi yang diterima. Jawabannya tidak ada, kami tidak pernah mendapat informasi itu. Karena itu kami sangat kecewa,” ungkap Aji dengan nada sedih.
Piyono dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Baca Juga: Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Keluarga berharap ada pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi Piyono dan kurangnya sosialisasi sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman yang diberikan.
Keputusan pengadilan telah memunculkan diskusi lebih luas tentang perlunya sosialisasi yang efektif dan terjangkau bagi masyarakat mengenai peraturan dan larangan yang berlaku.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
-
Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
-
Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
-
Kampanye Rawan Ricuh, KPU Kota Malang Siapkan Strategi Antisipasi
-
Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026