SuaraMalang.id - Kekecewaan menyelimuti keluarga Piyono, seorang lansia berusia 61 tahun dari Kota Malang, setelah ia divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena memelihara ikan aligator gar.
Penasehat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa vonis tersebut telah memberatkan terdakwa dan keluarganya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga untuk menentukan langkah apa yang akan kami tempuh agar proses sidang dapat segera diselesaikan,” ujar Guntur, dikutip Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
Piyono, yang memelihara ikan sejak sebelum aturan pidana diberlakukan, merasa tidak bersalah. Menurut Guntur, selama periode pemeliharaan, Piyono tidak pernah merugikan lingkungan sekitar dan banyak pedagang lain yang juga menjual ikan jenis ini.
“Terdakwa juga tidak pernah menerima sosialisasi mengenai larangan memelihara ikan aligator gar,” tambah Guntur.
Aji Nuryanto, anak Piyono, menyatakan kekecewaan keluarga terhadap pihak berwenang yang tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.
“Petugas dari kelautan pernah menanyakan apakah ada sosialisasi yang diterima. Jawabannya tidak ada, kami tidak pernah mendapat informasi itu. Karena itu kami sangat kecewa,” ungkap Aji dengan nada sedih.
Piyono dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Keluarga berharap ada pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi Piyono dan kurangnya sosialisasi sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman yang diberikan.
Keputusan pengadilan telah memunculkan diskusi lebih luas tentang perlunya sosialisasi yang efektif dan terjangkau bagi masyarakat mengenai peraturan dan larangan yang berlaku.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
-
Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
-
Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
-
Kampanye Rawan Ricuh, KPU Kota Malang Siapkan Strategi Antisipasi
-
Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!