SuaraMalang.id - Kekecewaan menyelimuti keluarga Piyono, seorang lansia berusia 61 tahun dari Kota Malang, setelah ia divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena memelihara ikan aligator gar.
Penasehat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa vonis tersebut telah memberatkan terdakwa dan keluarganya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga untuk menentukan langkah apa yang akan kami tempuh agar proses sidang dapat segera diselesaikan,” ujar Guntur, dikutip Kamis (12/9/2024).
Piyono, yang memelihara ikan sejak sebelum aturan pidana diberlakukan, merasa tidak bersalah. Menurut Guntur, selama periode pemeliharaan, Piyono tidak pernah merugikan lingkungan sekitar dan banyak pedagang lain yang juga menjual ikan jenis ini.
“Terdakwa juga tidak pernah menerima sosialisasi mengenai larangan memelihara ikan aligator gar,” tambah Guntur.
Aji Nuryanto, anak Piyono, menyatakan kekecewaan keluarga terhadap pihak berwenang yang tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.
“Petugas dari kelautan pernah menanyakan apakah ada sosialisasi yang diterima. Jawabannya tidak ada, kami tidak pernah mendapat informasi itu. Karena itu kami sangat kecewa,” ungkap Aji dengan nada sedih.
Piyono dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Baca Juga: Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Keluarga berharap ada pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi Piyono dan kurangnya sosialisasi sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman yang diberikan.
Keputusan pengadilan telah memunculkan diskusi lebih luas tentang perlunya sosialisasi yang efektif dan terjangkau bagi masyarakat mengenai peraturan dan larangan yang berlaku.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
-
Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
-
Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
-
Kampanye Rawan Ricuh, KPU Kota Malang Siapkan Strategi Antisipasi
-
Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat