SuaraMalang.id - Seorang lansia bernama Piyono (61), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus menjalani masa hukuman selama 5 bulan di balik jeruji.
Piyono dihukum karena memelihara ikan predator aligator gar di kolam pemancingan miliknya, sebuah pelanggaran yang dikenakan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Ikan aligator gar, dengan nama latin Atractosteus spatula, merupakan salah satu spesies ikan air tawar terbesar dan tertua yang masih ada hingga saat ini.
Spesies ini berasal dari Amerika Utara dan dapat tumbuh hingga panjang sekitar 3 meter dengan berat lebih dari 100 kilogram.
Karena kemampuannya yang mengancam spesies endemik dan populasinya yang besar serta tidak terkontrol, pemerintah Indonesia melarang pemeliharaan ikan ini.
Piyono, yang telah memelihara ikan tersebut sejak tahun 2006, rupanya tidak menyadari perubahan regulasi yang melarang kepemilikan ikan jenis ini.
"Ayah saya membeli ikan ini pada tahun 2006 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang, saat itu harganya hanya Rp 10 ribu per ekor dan masih berukuran kecil," ungkap Aji Nuryanto, anak Piyono.
Situasi memburuk ketika petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya datang mengunjungi kolam pemancingan Piyono pada 22 Februari 2024.
Kelima ekor ikan tersebut kemudian dimusnahkan di hadapan petugas kepolisian, dan Piyono ditahan pada 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran publik terhadap peraturan pemeliharaan spesies tertentu dan memberikan gambaran tentang ketidaksetaraan informasi yang bisa berujung pada hukuman bagi individu yang tidak menyadari mereka melanggar hukum.
Piyono dan keluarganya kini berharap masyarakat lebih waspada dan informasi tentang regulasi semacam ini dapat lebih mudah diakses oleh publik.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
-
Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
-
Kampanye Rawan Ricuh, KPU Kota Malang Siapkan Strategi Antisipasi
-
Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini
-
Kantongi Tiket dari 2 Partai, Abah Anton Yakin Maju Pilwali Kota Malang
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos
-
Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara
-
Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan
-
Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau