SuaraMalang.id - Seorang lansia bernama Piyono (61), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus menjalani masa hukuman selama 5 bulan di balik jeruji.
Piyono dihukum karena memelihara ikan predator aligator gar di kolam pemancingan miliknya, sebuah pelanggaran yang dikenakan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Ikan aligator gar, dengan nama latin Atractosteus spatula, merupakan salah satu spesies ikan air tawar terbesar dan tertua yang masih ada hingga saat ini.
Spesies ini berasal dari Amerika Utara dan dapat tumbuh hingga panjang sekitar 3 meter dengan berat lebih dari 100 kilogram.
Karena kemampuannya yang mengancam spesies endemik dan populasinya yang besar serta tidak terkontrol, pemerintah Indonesia melarang pemeliharaan ikan ini.
Piyono, yang telah memelihara ikan tersebut sejak tahun 2006, rupanya tidak menyadari perubahan regulasi yang melarang kepemilikan ikan jenis ini.
"Ayah saya membeli ikan ini pada tahun 2006 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang, saat itu harganya hanya Rp 10 ribu per ekor dan masih berukuran kecil," ungkap Aji Nuryanto, anak Piyono.
Situasi memburuk ketika petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya datang mengunjungi kolam pemancingan Piyono pada 22 Februari 2024.
Kelima ekor ikan tersebut kemudian dimusnahkan di hadapan petugas kepolisian, dan Piyono ditahan pada 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran publik terhadap peraturan pemeliharaan spesies tertentu dan memberikan gambaran tentang ketidaksetaraan informasi yang bisa berujung pada hukuman bagi individu yang tidak menyadari mereka melanggar hukum.
Piyono dan keluarganya kini berharap masyarakat lebih waspada dan informasi tentang regulasi semacam ini dapat lebih mudah diakses oleh publik.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
-
Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
-
Kampanye Rawan Ricuh, KPU Kota Malang Siapkan Strategi Antisipasi
-
Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini
-
Kantongi Tiket dari 2 Partai, Abah Anton Yakin Maju Pilwali Kota Malang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025