SuaraMalang.id - Seorang lansia bernama Piyono (61), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus menjalani masa hukuman selama 5 bulan di balik jeruji.
Piyono dihukum karena memelihara ikan predator aligator gar di kolam pemancingan miliknya, sebuah pelanggaran yang dikenakan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Ikan aligator gar, dengan nama latin Atractosteus spatula, merupakan salah satu spesies ikan air tawar terbesar dan tertua yang masih ada hingga saat ini.
Spesies ini berasal dari Amerika Utara dan dapat tumbuh hingga panjang sekitar 3 meter dengan berat lebih dari 100 kilogram.
Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Karena kemampuannya yang mengancam spesies endemik dan populasinya yang besar serta tidak terkontrol, pemerintah Indonesia melarang pemeliharaan ikan ini.
Piyono, yang telah memelihara ikan tersebut sejak tahun 2006, rupanya tidak menyadari perubahan regulasi yang melarang kepemilikan ikan jenis ini.
"Ayah saya membeli ikan ini pada tahun 2006 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang, saat itu harganya hanya Rp 10 ribu per ekor dan masih berukuran kecil," ungkap Aji Nuryanto, anak Piyono.
Situasi memburuk ketika petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya datang mengunjungi kolam pemancingan Piyono pada 22 Februari 2024.
Kelima ekor ikan tersebut kemudian dimusnahkan di hadapan petugas kepolisian, dan Piyono ditahan pada 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Baca Juga: Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran publik terhadap peraturan pemeliharaan spesies tertentu dan memberikan gambaran tentang ketidaksetaraan informasi yang bisa berujung pada hukuman bagi individu yang tidak menyadari mereka melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
-
BRImo Jadi Solusi Transaksi Digital yang Cepat, Aman, dan Efisien Selama Libur Lebaran