SuaraMalang.id - Nasib sial dialami kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang. Dia divonis 5 bulan penjara gegara memelihara ikan Aligator Gar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis bersalah kepada Piyono.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," ujar Guntur dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (9/9/2024).
"Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp5 juta," imbuhnya.
Piyono diketahui memelihara ikan Aligator Gar sejak tahun 2008. Saat itu, belum ada undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut. Aturan mengenai larangan memelihara ikan Aligator Gar baru muncul pada 2020.
Terdakwa merasa tidak bersalah. Karena itu sempat meluapkan emosinya. "Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ungkapnya.
Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa dalam kenyataannya memelihara, tetapi tak membudidayakannya sejak dibeli pada 2008.
Baca Juga: Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
Terlepas dari itu, Guntur mengungkapkan kliennya tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai aturan larangan memelihara ikan Alihator Gar.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini," jelasnya.
Guntur mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait langkah yang akan diambil merespons putusan hakim tersebut.
"Kita koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai," ucapnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan, yakni penjara 8 bulan subsider 2 bulan.
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
-
Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya