Baehaqi Almutoif
Senin, 09 September 2024 | 22:15 WIB
Ilustrasi Ikan Aligator. [Shutterstock]

Suud menegaskan, harusnya semua orang sudah memahami mengenai aturan larangan memelihara ikan Aligator Gar.

Terdakwa tinggal menjalankan hukuman 4 bulan karena dipotong masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam. Ia membeli ikan tersebut di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.

Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter. Pada tanggal 2 Februari 2024 Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Kepolisian menemukan 5 ekor ikan jenis Aligator Gar yang dipeliharan oleh Piyono.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 lalu, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi lokasi Piyono. Tanggal 6 Agustus 2024 Piyono di tahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya, yakni memelihara ikan Aligator Gar.

Load More