SuaraMalang.id - Warga Malang sempat dihebohkan dengan viralnya video yang memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero menggunakan pelat nomor dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).
Namun, pelat yang digunakan tersebut ternyata palsu. Dalam video yang beredar terlihat seorang pria diketahui berinisial SR (24) sempat berjoget dan menggoyangkan mobil berlampu strobo dan berpelat dinas milik Lemhannas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Diketahui, pria tersebut sedang menghadiri acara komunitas otomotif yang berlangsung pada Rabu (28/8/2024).
Pengemudi mobil tersebut, inisial SR, telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Baca Juga: Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih membenarkan Satlantas telah memanggil pengemudi.
“Terduga pelanggar menggunakan satu unit mobil Pajero warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya, untuk lembaga ketahanan nasional Republik Indonesia,” kata Imam dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan informasi dari kepolisian diketahui jika SR sengaja menggunakan mobil pelat palsu untuk mendapatkan prioritas saat berkendara di jalan raya. Pengemudi Pajero tersebut juga bukan anggota Lemhannas.
“Yang bersangkutan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, untuk mendapatkan prioritas sekaligus privilege ketika berkendaraan di Jalan Raya,” kata Imam.
Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengungkapkan jika mobil tersebut merupakan milik AA (20), warga Kedungkandang, Kota Malang. Status SR meminjam mobil itu.
Baca Juga: Pencuri Embat 2 HP di Toko Sayur Lowokwaru Malang, Aksinya Terekam CCTV
Adis mengaku masih mendalami kasus tersebut. “Masih dalam penyelidikan, apakah (Pelat nomor) resmi dari Lemhannas atau tidak. Namun yang pasti yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa,” kata Adis.
Kendati demikian, kepolisian akan menggunakan Pasal 280 undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sesuai pasal tersebut, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.
Sementara itu, SR meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, kepolisian dan Lemhannas atas tindakannya.
“Saya menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya yang Saya tunjukkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional dan jajaran kepolisian, dan lapisan masyarakat yang dirugikan. Saya menyesal perbuatan yang saya lakukan ini dan saya siap mendapatkan sanksi, terima kasih” kata SR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan