SuaraMalang.id - Warga Malang sempat dihebohkan dengan viralnya video yang memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero menggunakan pelat nomor dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).
Namun, pelat yang digunakan tersebut ternyata palsu. Dalam video yang beredar terlihat seorang pria diketahui berinisial SR (24) sempat berjoget dan menggoyangkan mobil berlampu strobo dan berpelat dinas milik Lemhannas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Diketahui, pria tersebut sedang menghadiri acara komunitas otomotif yang berlangsung pada Rabu (28/8/2024).
Pengemudi mobil tersebut, inisial SR, telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih membenarkan Satlantas telah memanggil pengemudi.
“Terduga pelanggar menggunakan satu unit mobil Pajero warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya, untuk lembaga ketahanan nasional Republik Indonesia,” kata Imam dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan informasi dari kepolisian diketahui jika SR sengaja menggunakan mobil pelat palsu untuk mendapatkan prioritas saat berkendara di jalan raya. Pengemudi Pajero tersebut juga bukan anggota Lemhannas.
“Yang bersangkutan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, untuk mendapatkan prioritas sekaligus privilege ketika berkendaraan di Jalan Raya,” kata Imam.
Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengungkapkan jika mobil tersebut merupakan milik AA (20), warga Kedungkandang, Kota Malang. Status SR meminjam mobil itu.
Baca Juga: Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini
Adis mengaku masih mendalami kasus tersebut. “Masih dalam penyelidikan, apakah (Pelat nomor) resmi dari Lemhannas atau tidak. Namun yang pasti yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa,” kata Adis.
Kendati demikian, kepolisian akan menggunakan Pasal 280 undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sesuai pasal tersebut, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.
Sementara itu, SR meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, kepolisian dan Lemhannas atas tindakannya.
“Saya menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya yang Saya tunjukkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional dan jajaran kepolisian, dan lapisan masyarakat yang dirugikan. Saya menyesal perbuatan yang saya lakukan ini dan saya siap mendapatkan sanksi, terima kasih” kata SR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka
-
Hanya 5 Menit! Rahasia Perut Rata Seketika Tanpa Perlu Berjam-jam di Gym
-
Perut Rata Tanpa Keringat: 10 Rahasia Hilangkan Lemak Buncit yang Terbukti Secara Ilmiah