Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:29 WIB
Ilustrasi mobil kecepatan tinggi di tol (Pexels/JESHOOTS.com)

SuaraMalang.id - Warga Malang sempat dihebohkan dengan viralnya video yang memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero menggunakan pelat nomor dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

Namun, pelat yang digunakan tersebut ternyata palsu. Dalam video yang beredar terlihat seorang pria diketahui berinisial SR (24) sempat berjoget dan menggoyangkan mobil berlampu strobo dan berpelat dinas milik Lemhannas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Diketahui, pria tersebut sedang menghadiri acara komunitas otomotif yang berlangsung pada Rabu (28/8/2024).

Pengemudi mobil tersebut, inisial SR, telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

Baca Juga: Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih membenarkan Satlantas telah memanggil pengemudi.

“Terduga pelanggar menggunakan satu unit mobil Pajero warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya, untuk lembaga ketahanan nasional Republik Indonesia,” kata Imam dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (30/8/2024).

Berdasarkan informasi dari kepolisian diketahui jika SR sengaja menggunakan mobil pelat palsu untuk mendapatkan prioritas saat berkendara di jalan raya. Pengemudi Pajero tersebut juga bukan anggota Lemhannas.

“Yang bersangkutan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, untuk mendapatkan prioritas sekaligus privilege ketika berkendaraan di Jalan Raya,” kata Imam.

Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengungkapkan jika mobil tersebut merupakan milik AA (20), warga Kedungkandang, Kota Malang. Status SR meminjam mobil itu.

Baca Juga: Pencuri Embat 2 HP di Toko Sayur Lowokwaru Malang, Aksinya Terekam CCTV

Adis mengaku masih mendalami kasus tersebut. “Masih dalam penyelidikan, apakah (Pelat nomor) resmi dari Lemhannas atau tidak. Namun yang pasti yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa,” kata Adis.

Kendati demikian, kepolisian akan menggunakan Pasal 280 undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sesuai pasal tersebut, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.

Sementara itu, SR meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, kepolisian dan Lemhannas atas tindakannya.

“Saya menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya yang Saya tunjukkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional dan jajaran kepolisian, dan lapisan masyarakat yang dirugikan. Saya menyesal perbuatan yang saya lakukan ini dan saya siap mendapatkan sanksi, terima kasih” kata SR.

Load More