Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

SuaraMalang.id - Kepolisian Sektor Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit pada Rabu (14/8/2024) dini hari.

Kedua pelaku, Muhammad Khoirul Anam (16) dan Dimas Suli (22), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari setelah terlibat dalam aksi pembacokan terhadap seorang warga di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan umum Dusun Puntir, Desa Martopuro.

Korban, Heriyanto (19), mengalami luka bacok di kaki kirinya setelah diserang oleh lima orang tak dikenal yang mengendarai Yamaha Vixion putih dan Honda Scoopy merah.

Baca Juga: Mau Salip Truk dari Kiri, Pemotor Asal Pasuruan Tewas di Jalan Raya Losari Malang

Laporan tersebut diterima polisi pada Selasa (13/8) malam. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap dua pelaku utama.

“Dua pelaku anggota gangster sudah kami amankan,” kata AKP Sugiyanto, Kapolsek Purwosari, Jumat (16/8/2024).

Kedua pelaku mengaku anggota gengster “All Star” dan “PEMBANGKANG.” Mereka juga mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan bersama tiga pelaku lainnya, yakni Habibi, Farid, dan Hafis, yang saat ini masih buron.

“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” lanjut Sugiyanto.

Polisi juga menyita dua sepeda motor yang digunakan para pelaku serta satu celurit yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Baca Juga: Cinta Segitiga Berujung Darah di Puger, Suami Babak Belur Dikeroyok

Menurut pengakuan pelaku, serangan tersebut terjadi akibat tantangan di media sosial, dan korban diduga menjadi sasaran yang salah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More