SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan di kawasan Tambang Grabagan, Tuban. Kedua belas individu tersebut, lima dari mereka berasal dari Tuban sementara tujuh lainnya dari luar kota.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa para tersangka mengatasnamakan LSM ketika melakukan aksinya.
"Mereka ini datang ke tambang dan mengusir pekerja, menyita kunci ekskavator, dan menyegel tambang," kata Oskar, dikutip hari Selasa (13/8/2024).
Para pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp 200 juta, namun akhirnya disepakati sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga: Geger Aksi Dugaan Pemerasan Berkedok Tuduhan Ugal-ugalan di Lawang, Polisi Periksa CCTV
Tersangka dari Tuban diidentifikasi sebagai M.S (55), ARG (58), JHM (29), AS (42), dan RN (34).
Sementara itu, tersangka dari luar kota meliputi EK (38) dari Gresik, MR (41) dari Jakarta, M (45) dari Mojokerto, SA (40) dari Jombang, serta S (48) dan S (46) dari Banten dan Lamongan.
Insiden ini bermula ketika para pelaku mendatangi tambang pada Rabu (07/08/2024) dan menuntut pembayaran dari pemilik tambang, yang diwakili oleh korban NR (55) dari Lamongan.
Menurut keterangan polisi, tindakan ini dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak, memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.
AKBP Oskar menambahkan bahwa dari 15 orang yang ditangkap terkait aduan ini, hanya 12 yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran
"Tiga lainnya tidak terpenuhi unsur yang kami sangkakan," ungkapnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara di bawah Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tuban.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Terungkap Foto yang Dipakai Eks Sekuriti untuk Peras Ria Ricis Rp300 Juta: Dua-duanya Tak Pakai...
-
Waspada! Aksi Peras Pengendara Modus Nyebrang Lampu Merah, Pelakunya Berkeliaran di Gambir Jakpus!
-
Hampir Setahun Jadi Tersangka Belum Ditahan Polisi, Eks Penyidik KPK: Jangan-jangan Firli Bahuri Sakti
-
P Diddy Siap Bersaksi dalam Persidangan, Imbas Tuduhan Pemerasan dan Perdagangan Seks
-
Nekat Nyamar jadi Polisi, Aldo dan Roni Suka Berkeliaran Peras Muda-mudi Lagi Asyik Mojok
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi