SuaraMalang.id - DS (40) dan TH (30), pelaku pemerasan dan premanisme, diamankan Polres Malang. Keduanya merupakan warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Rabu, mengatakan selain dua dua tersangka yang sudah diamankan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bululawang masih mengejar satu pelaku lain berinisial Y (22).
"Para tersangka diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Bululawang, sementara Y, saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Ferli.
Ferli menjelaskan, para tersangka melakukan aksi pemerasan disertai tindakan kekerasan terhadap korban berinisial MS (30) di Lapangan Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Sabtu (17/9).
Saat itu, korban sedang melakukan pemeriksaan suara (check sound) dengan menggunakan kendaraan bak terbuka di tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta uang dengan alasan keamanan dan biaya parkir kendaraan.
"Korban dimintai uang oleh DS dengan alasan uang keamanan. Semula korban tidak mau memberikan uang. Namun, karena dipaksa, akhirnya korban memberi uang sebanyak Rp35 ribu," katanya.
Para pelaku pemerasan tersebut tidak puas dengan jumlah uang yang diberikan korban. Para pelaku kemudian meminta uang tambahan dan terlibat adu mulut dengan korban.
Setelah itu, tersangka DS menampar muka korban yang diikuti oleh tindakan pemukulan oleh dua orang rekannya. Korban yang merasa terpojok saat itu tidak bisa berbuat banyak hingga tindakan kekerasan itu dihentikan oleh warga sekitar.
"Korban mengalami luka lebam pada mata, pelipis, dan kepala bagian belakang. Korban akhirnya melapor ke Polsek Bululawang," tambahnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bululawang dan Opsnal Polres Malang masih melakukan penyelidikan dan memburu satu tersangka lainnya. Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku dan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, sedangkan satu orang masih dalam pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya dan menetapkan status DPO," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Bululawang dan dijerat dengan pasal Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kakak Paul Pogba Ditangkap Polisi dan Ditahan karena Memeras Adik Sendiri, Diduga Ikut Geng Bersenjata
-
Diminta Foto Telanjang sebagai Syarat Permohonan Beasiswa, Gadis Penjaga Toko Diperas
-
Oknum Wartawan di Ngawi Terjaring OTT
-
2 Kopassus Gadungan Ditangkap, Pakai Air Soft Gun dan Raup Ratusan Juta
-
Bawa Mobil Rental, 2 Kopassus Gadungan Raup Duit Ratusan Juta usai Belasan Kali Tabrak Mobil Orang di Jalan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas