SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial EY tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah satu sekolah di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Modus operandinya, mengaku sebagai wartawan Radar X dan sekaligus mengaku dari LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi).
Kepolisian Resor Malang menyita sejumlah barang bukti dari tangan EY. Diantaranya, Kartu Pers, Kartu LSM, kuitansi dan amplop berisi uang Rp 5 juta.
“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Dijelaskannya, kronologi bermula dari pemberitaan di media online yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam dicubit temannya. Pada berita itu disebut ada oknum guru yang melakukan aksi tersebut.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” tegasnya.
Atas berita itu lanjut AKBP Ferli Hidayat, pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak yang berinisial EY (48) warga asal Kelurahan Lowokwaru Kota Malang.
Disitu, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.
Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.
“Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB EY datang kesekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” beber Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Namun saat EY mengambil uang, anggota Polres Malang masih kata AKBP Ferli Hidayat, langsung melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada terduga pelaku pemerasan.
“Saat yang bersangkutan mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” jelasnya.
Terakhir kata AKBP Ferli Hidayat, penyidik Polres Malang menjerat pelaku pemerasan sekolah yang terjaring OTT dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
Berita Terkait
-
Jadi Tahanan Kejagung, KPK Secepatnya Bakal Ikut Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
-
KPK Panggil Wabup Pemalang Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bupati Mukti Agung Wibowo
-
Eks Walkot Cimahi Ditangkap KPK Saat Keluar Bebas Penjara, Jadi Tersangka Suap Penyidik Robin
-
Baru Saja Hirup Udara Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ajay M Priatna Kembali Ditangkap KPK
-
Profil Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, Kembali Ditangkap KPK Usai Keluar dari Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern