SuaraMalang.id - Sidang vonis terdakwa kasus penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safrudin menyatakan Indah Permata Sari menyatakan terdakwa Indah Permata Sari bersalah.
Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," ucap hakim Safrudin dikutip dari Antara.
Di sidang itu disebutkan korban yang dianiaya terdakwa mengalami trauma. Diketahui anak selebgram Aghnia Punjabi terluka akibat dijewer, dipukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.
"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Indah Permata Sari, Haitsam Nurli Brantas Anarki angkat bicara mengenai vonis yang diterima kliennya tersebut. Pihaknya belum mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.
"Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun," kata Haitsam.
Indah Permata Sari sebelumnya diamankan polisi setelah menganiaya seorang balita berusia 3 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui motif pelaku menganiaya anak Aghnia Punjabi, yakni kesal karena korban menolak obat menyembuhkan luka cakar.
Baca Juga: Wajahmu Terekam CCTV Mas! Maling Curi Motor Pegawai Kafe di Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan