SuaraMalang.id - Sidang vonis terdakwa kasus penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safrudin menyatakan Indah Permata Sari menyatakan terdakwa Indah Permata Sari bersalah.
Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," ucap hakim Safrudin dikutip dari Antara.
Di sidang itu disebutkan korban yang dianiaya terdakwa mengalami trauma. Diketahui anak selebgram Aghnia Punjabi terluka akibat dijewer, dipukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.
"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Indah Permata Sari, Haitsam Nurli Brantas Anarki angkat bicara mengenai vonis yang diterima kliennya tersebut. Pihaknya belum mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.
"Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun," kata Haitsam.
Indah Permata Sari sebelumnya diamankan polisi setelah menganiaya seorang balita berusia 3 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui motif pelaku menganiaya anak Aghnia Punjabi, yakni kesal karena korban menolak obat menyembuhkan luka cakar.
Baca Juga: Wajahmu Terekam CCTV Mas! Maling Curi Motor Pegawai Kafe di Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya