SuaraMalang.id - Sidang vonis terdakwa kasus penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (7/8/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safrudin menyatakan Indah Permata Sari menyatakan terdakwa Indah Permata Sari bersalah.
Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," ucap hakim Safrudin dikutip dari Antara.
Di sidang itu disebutkan korban yang dianiaya terdakwa mengalami trauma. Diketahui anak selebgram Aghnia Punjabi terluka akibat dijewer, dipukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.
"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Indah Permata Sari, Haitsam Nurli Brantas Anarki angkat bicara mengenai vonis yang diterima kliennya tersebut. Pihaknya belum mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.
"Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun," kata Haitsam.
Indah Permata Sari sebelumnya diamankan polisi setelah menganiaya seorang balita berusia 3 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui motif pelaku menganiaya anak Aghnia Punjabi, yakni kesal karena korban menolak obat menyembuhkan luka cakar.
Baca Juga: Wajahmu Terekam CCTV Mas! Maling Curi Motor Pegawai Kafe di Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin