Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 23 Juli 2024 | 20:33 WIB
CTTZ, para musisi, produser dan promotor Island Vibes Reggae Party saat konferensi pers di Kota Malang, Selasa (23/7/2024). [SuaraMalang/Aziz]

SuaraMalang.id - Malang, Jawa Timur jadi kota ke-7 perhelatan tur album Island Vibes bertajuk ‘Island Vibes Reggae Party’. Coconuttreez (CTTZ) hingga Tipe-X bakal menggetarkan panggung konser di halaman parkir Stadion Kanjuruhan, Rabu (24/7/2024).

Selain dua nama di atas, tur yang diselenggarakan Riverbrick dan TMC ini juga menghadirkan Richard D Gilis, S2B Family, Alvons Freedom, Lawa Amq, Kamga, Conrad Good Vibration dan Radhit Echoman. Island Vibes Reggae Party turut menggandeng musisi lokal, yakni Glorious Friend.

Promotor dari TMC, Aulia Mahariza mengatakan, selain membawakan album Island Vibes, CTTZ, Richard D Gilis, S2B Family, Alvons Freedom, Lawa Amq, Kamga, Conrad Good Vibration, dan Radhit Echoman juga akan menyuguhkan karya masing-masing.

"Semoga bisa pecah di Malang," kata Aulia dalam konferensi pers di Levels Brewhouse, Kota Malang, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Lereng Gunung Arjuno Terbakar, Netizen: Baru Mau Mendaki

Tur ini sudah mampir di Tangerang (3 Juli), Jakarta (5 Juli), Bandung (10 Juli), Purwokerto (13 Juli), Yogyakarta (17 Juli) dan Semarang (20 Juli). Lebih dari 15.000 pasang mata sudah menyaksikan pestanya para penikmat musik, khususnya reggae.

Aulia berharap Island Vibes Reggae Party jadi tontonan untuk seluruh kalangan masyarakat. “Harapannya bisa dikenal seluruh kalangan, penikmat musik di Indonesia. Tidak hanya pecinta Reggae,” ujarnya.

"Tentu saja, semangat Steven juga akan terasa di tur ini, baik dari segi inspirasi, karya maupun wujud dan suaranya yang dihadirkan dalam bentuk hologram,” imbuh dia.

Sementara itu, Produser Album Island Vibes, EQ Puradiredja menambahkan, produser reggae asal Jamaika Andre "Dre Day" Ennis akan turut terlibat untuk memperkaya album Island Vibes.

"Dia seorang pemenang Grammy Awards. Dia senang sekali bergabung dengan proyek kita,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Wanita di Malang Tertangkap, Terungkap Motifnya Utang Sejuta Rupiah

Ia menyampaikan proyek album ini merupakan titik awal sebuah gerakan memajukan ekosistem permusikan reggae di Indonesia. Harapannya, kolaborasi ini terus berkesinambungan dan berkontribusi positif. Sehingga musik reggae Indonesia bisa naik kelas.

“Island Vibes juga bisa jadi jembatan CTTZ album berikutnya seperti apa,” katanya.

Tiket dan info mengenai Island Vibes bisa diakses melalui situs islandvibesmusic.id.

Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Perhelatan Island Vibes Reggae Party ke-7 bertempat di halaman parkir Stadion Kanjuruhan, Malang. Sebelum tampil, para musisi Reggae akan berdoa untuk korban Tragedi Kanjuruhan.

Gitaris CTTZ, Teguh Wicaksono alias Tege mengungkapkan, pihaknya akan berdoa untuk seluruh korban tragedi Kanjuruhan beserta keluarga yang ditinggalkan. Hal itu sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka mendalam.

“Mungkin kita akan doa bersama sebelum perform sebagai bentuk respect kita kepada korban tragedi kanjuruhan,” ujarnya.

Keyboardist CTTZ Iwanouz menambahkan, lagu berjudul Selamat Jalan Kawan akan jadi persembahan spesial untuk mengenang Tragedi Kanjuruhan.

“Lagu tersebut sekaligus doa untuk semua sahabat yang telah ditinggalkan. Berharap bisa mengobati sahabat-sahabat yang kehilangan,” kata Teguh.

Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2022 tercatat sejarah kelam di Stadion Kanjuruhan. Persisnya, saat Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, lanjutan pekan ke-11 kompetisi Liga 1. Sebanyak 135 korban meninggal pada peristiwa itu.

Akibat tragedi menewaskan ratusan orang itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan mantan Danki Brimob Hasdarman divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara

Kemudian, mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dijatuhi vonis dua tahun penjara. Sedangkan eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto vonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More