SuaraMalang.id - Pembunuh Sunik (48) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap.
Polisi mengamankan wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya yang tak lain merupakan pelaku pembunuhan Sunik.
Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, korban dan pelaku saling kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok enam bulan yang lalu.
Pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa (16/7/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” ujar Imam dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (22/7/2024).
Korban sempat menjamu pelaku dengan memberikan rujak dan minuman. Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.
Karena tidak memiliki uang, korban tidak menyanggupinya. Keduanya kemudian salat duhur bersama.
“Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” katanya.
Imam mengungkapkan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp1 juta.
“Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta," katanya.
Baca Juga: Logo Kayutangan Heritage Ditabrak, DLH Kota Malang Minta Ganti Rugi Jutaan Rupiah
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelusuri rekaman CCTV sepanjang perjalanan pelaku.
Tampak dalam rekaman pelaku membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.
“Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar utang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” kata Gandha.
Pelaku memang memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” kata Gandha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil