SuaraMalang.id - Pembunuh Sunik (48) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap.
Polisi mengamankan wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya yang tak lain merupakan pelaku pembunuhan Sunik.
Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, korban dan pelaku saling kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok enam bulan yang lalu.
Pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa (16/7/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” ujar Imam dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (22/7/2024).
Korban sempat menjamu pelaku dengan memberikan rujak dan minuman. Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.
Karena tidak memiliki uang, korban tidak menyanggupinya. Keduanya kemudian salat duhur bersama.
“Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” katanya.
Imam mengungkapkan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp1 juta.
“Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta," katanya.
Baca Juga: Logo Kayutangan Heritage Ditabrak, DLH Kota Malang Minta Ganti Rugi Jutaan Rupiah
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelusuri rekaman CCTV sepanjang perjalanan pelaku.
Tampak dalam rekaman pelaku membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.
“Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar utang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” kata Gandha.
Pelaku memang memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” kata Gandha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus