SuaraMalang.id - Pembunuh Sunik (48) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap.
Polisi mengamankan wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya yang tak lain merupakan pelaku pembunuhan Sunik.
Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, korban dan pelaku saling kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok enam bulan yang lalu.
Pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa (16/7/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” ujar Imam dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (22/7/2024).
Korban sempat menjamu pelaku dengan memberikan rujak dan minuman. Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.
Karena tidak memiliki uang, korban tidak menyanggupinya. Keduanya kemudian salat duhur bersama.
“Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” katanya.
Imam mengungkapkan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp1 juta.
“Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta," katanya.
Baca Juga: Logo Kayutangan Heritage Ditabrak, DLH Kota Malang Minta Ganti Rugi Jutaan Rupiah
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelusuri rekaman CCTV sepanjang perjalanan pelaku.
Tampak dalam rekaman pelaku membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.
“Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar utang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” kata Gandha.
Pelaku memang memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” kata Gandha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%
-
Corporate Secretary: BRI Terus Jalankan Program Pemberdayaan yang Menyentuh UMKM