Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 18 Juli 2024 | 15:26 WIB
Ilustrasi maling motor terekam CCTV. [IST]

SuaraMalang.id - Aksi pencurian sepeda motor yang terekam oleh kamera CCTV di Perumahan Bulan Terang Utama, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi viral di media sosial.

Insiden yang terjadi pada Selasa (16/7/2024) tersebut menunjukkan bagaimana dua pelaku berhasil mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE-5907-UL milik Ferianto (27) dalam waktu kurang dari 30 detik.

CCTV menangkap gambar kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario. Salah satu pelaku mengenakan jaket berwarna kuning dan helm hitam, sementara pelaku lainnya memakai kaos hitam dan celana tiga perempat tanpa helm.

Dengan gerak cepat, salah satu pelaku berhasil membobol kunci kontak motor yang terparkir di luar pagar rumah Ferianto.

Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Malang, Beraksi Kilat Cuma 30 Detik

Ferianto, pemilik motor, mengungkapkan bahwa ia tidak menyadari kejadian tersebut karena sedang tidur di dalam rumah.

“Saya sempat mendengar suara mencongkel kunci, tapi saya tidur lagi karena tidak menghiraukan suara itu,” ujar Feri. Ia baru menyadari kehilangan motornya setelah memeriksa rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, tampak pelaku membawa kabur motor dengan kecepatan tinggi setelah memastikan tidak ada yang memperhatikan aksinya.

“Mereka tampak profesional. Membuka kunci setir hanya butuh waktu tak sampai 30 detik,” tambah Ferianto.

Kapolsek Kedungkandang, AKP Effendi Budi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa polisi sudah melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga: Revolusi Angkot Malang: 8 Trayek Mati Suri, Siap-Siap Disulap Jadi Rute Wisata

“Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi korban dan rekaman CCTV untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Effendi.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan mereka, terutama di area yang rentan terhadap tindak kejahatan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More