Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:58 WIB
Ilustrasi kredit fiktif. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus memperdalam kasus korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kantor Cabang Kepanjen, yang berlangsung sejak tahun 2019.

Pada perkembangan terbaru, pada Rabu (17/7/2024), Kejari Kabupaten Malang telah menetapkan dan menahan Badru Zyaman (BZ), warga Kota Malang, sebagai tersangka dalam skandal korupsi perkreditan ini.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa BZ diduga sebagai debitur fiktif yang bekerja sama dengan orang dalam bank tersebut, termasuk pimpinan cabang yang berinisial RY, yang saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

"BZ melakukan tiga pengajuan kredit fiktif pada tahun 2019, dengan total nilai mencapai Rp 8,45 miliar," jelas Rachmat.

Baca Juga: Wanita di Malang Tewas Dibantai, Tamu Wanita Misterius Jadi Petunjuk?

Tersangka pertama kali mengajukan kredit fiktif atas nama orang lain pada 24 April 2019, sebesar Rp3 miliar, diikuti dengan pengajuan serupa pada 9 Agustus 2019. Pada 22 Agustus, BZ menggunakan namanya sendiri untuk mengajukan kredit investasi umum sebesar Rp2,45 miliar.

"Semua pengajuan ini dilakukan tanpa sepengetahuan para debitur yang namanya digunakan," tambah Rachmat.

Menurut laporan perhitungan keuangan PE.03.03/SR-436/PW13/5.2/2024 tanggal 28 Juni 2024, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.568.308.404,41.

Rachmat menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan untuk mempersiapkan persidangan yang akan mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan penting terhadap tata kelola bank BUMD dan memicu desakan untuk reformasi sistem pengawasan internal di lembaga keuangan daerah.

Baca Juga: Misteri Kematian Wanita di Malang: Luka Sayat, Lebam, dan Barang Hilang, Benarkah Dibunuh Teman

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More