SuaraMalang.id - Warga Kota Malang dikejutkan dengan penggerebekan pabrik narkoba besar di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, pada 2 Juli 2024.
Pabrik tersebut diketahui menggunakan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri dengan modus false declaration, yaitu memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen resmi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, pada Kamis (11/7/2024).
Menurut Agus, pengiriman bahan baku narkoba dilakukan dengan cara mengelabui petugas Bea Cukai, yakni dengan pengiriman dalam jumlah kecil yang tidak mencolok.
"Dikirimnya nggak langsung 1 ton, 2 ton, tapi 1 kilogram. Mereka menggunakan cara yang cukup panjang rantai pasoknya. Itu terdata dan ada false declaration," ujar Agus.
Bahan baku narkoba tersebut dikirim ke Indonesia dalam bentuk cat, namun sebenarnya berisi narkoba. Agus menambahkan, butuh pendalaman yang cukup lama untuk mengungkap modus ini.
"Kita sistemnya sudah ada, tapi kemungkinan lolos tetap ada. Kadang-kadang para pelaku itu terus meng-update. Ini ketahuan, ya pindah," imbuh Agus saat media briefing kinerja Semester I Tahun 2024 di Kantor Kanwil DJBC Jatim II, Kota Malang.
Pengungkapan pabrik narkoba atau clandestine lab terbesar di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, serta Bea Cukai Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Ekstasi, dan 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Baca Juga: Harga Pakan Naik, Telur di Malang Tembus Rp26 Ribu per Kilo
Selain itu, aparat juga mengamankan lima tersangka, yaitu YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial KENT, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Harga Pakan Naik, Telur di Malang Tembus Rp26 Ribu per Kilo
-
Gerindra Lirik Pj Wali Kota Malang untuk Pilbup, Sinyal Kuat Koalisi Terbentuk?
-
Skandal Tanah Kas Desa, Anggota DPRD Malang Terpilih Batal Dilantik?
-
Target Menang! PSI-Gerindra Koalisi di Pilkada Kota Malang, Incar 1 Kursi Lagi
-
Bantah Mundur! Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat: Saya Masih Kerja, Kerja, Kerja
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan
-
Sukhoi Asal Malang Guncang Langit Perancis: Rahasia Layangan Rp7 Ribu Tembus Kejuaraan Dunia
-
Wajah Baru Pasar Induk Gadang Ditarget Rampung Lebih Cepat
-
Datang Sendiri ke Kantor Polisi, Pengasuh Ponpes di Malang Resmi Tersangka Pelecehan
-
Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak