SuaraMalang.id - Warga Kota Malang dikejutkan dengan penggerebekan pabrik narkoba besar di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, pada 2 Juli 2024.
Pabrik tersebut diketahui menggunakan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri dengan modus false declaration, yaitu memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen resmi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, pada Kamis (11/7/2024).
Menurut Agus, pengiriman bahan baku narkoba dilakukan dengan cara mengelabui petugas Bea Cukai, yakni dengan pengiriman dalam jumlah kecil yang tidak mencolok.
"Dikirimnya nggak langsung 1 ton, 2 ton, tapi 1 kilogram. Mereka menggunakan cara yang cukup panjang rantai pasoknya. Itu terdata dan ada false declaration," ujar Agus.
Bahan baku narkoba tersebut dikirim ke Indonesia dalam bentuk cat, namun sebenarnya berisi narkoba. Agus menambahkan, butuh pendalaman yang cukup lama untuk mengungkap modus ini.
"Kita sistemnya sudah ada, tapi kemungkinan lolos tetap ada. Kadang-kadang para pelaku itu terus meng-update. Ini ketahuan, ya pindah," imbuh Agus saat media briefing kinerja Semester I Tahun 2024 di Kantor Kanwil DJBC Jatim II, Kota Malang.
Pengungkapan pabrik narkoba atau clandestine lab terbesar di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, serta Bea Cukai Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Ekstasi, dan 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Baca Juga: Harga Pakan Naik, Telur di Malang Tembus Rp26 Ribu per Kilo
Selain itu, aparat juga mengamankan lima tersangka, yaitu YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial KENT, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Harga Pakan Naik, Telur di Malang Tembus Rp26 Ribu per Kilo
-
Gerindra Lirik Pj Wali Kota Malang untuk Pilbup, Sinyal Kuat Koalisi Terbentuk?
-
Skandal Tanah Kas Desa, Anggota DPRD Malang Terpilih Batal Dilantik?
-
Target Menang! PSI-Gerindra Koalisi di Pilkada Kota Malang, Incar 1 Kursi Lagi
-
Bantah Mundur! Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat: Saya Masih Kerja, Kerja, Kerja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?