SuaraMalang.id - Warga Kota Malang dikejutkan dengan penggerebekan pabrik narkoba besar di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, pada 2 Juli 2024.
Pabrik tersebut diketahui menggunakan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri dengan modus false declaration, yaitu memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen resmi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, pada Kamis (11/7/2024).
Menurut Agus, pengiriman bahan baku narkoba dilakukan dengan cara mengelabui petugas Bea Cukai, yakni dengan pengiriman dalam jumlah kecil yang tidak mencolok.
"Dikirimnya nggak langsung 1 ton, 2 ton, tapi 1 kilogram. Mereka menggunakan cara yang cukup panjang rantai pasoknya. Itu terdata dan ada false declaration," ujar Agus.
Bahan baku narkoba tersebut dikirim ke Indonesia dalam bentuk cat, namun sebenarnya berisi narkoba. Agus menambahkan, butuh pendalaman yang cukup lama untuk mengungkap modus ini.
"Kita sistemnya sudah ada, tapi kemungkinan lolos tetap ada. Kadang-kadang para pelaku itu terus meng-update. Ini ketahuan, ya pindah," imbuh Agus saat media briefing kinerja Semester I Tahun 2024 di Kantor Kanwil DJBC Jatim II, Kota Malang.
Pengungkapan pabrik narkoba atau clandestine lab terbesar di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, serta Bea Cukai Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Ekstasi, dan 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Baca Juga: Harga Pakan Naik, Telur di Malang Tembus Rp26 Ribu per Kilo
Selain itu, aparat juga mengamankan lima tersangka, yaitu YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial KENT, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Harga Pakan Naik, Telur di Malang Tembus Rp26 Ribu per Kilo
-
Gerindra Lirik Pj Wali Kota Malang untuk Pilbup, Sinyal Kuat Koalisi Terbentuk?
-
Skandal Tanah Kas Desa, Anggota DPRD Malang Terpilih Batal Dilantik?
-
Target Menang! PSI-Gerindra Koalisi di Pilkada Kota Malang, Incar 1 Kursi Lagi
-
Bantah Mundur! Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat: Saya Masih Kerja, Kerja, Kerja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam