SuaraMalang.id - Warga Kota Malang dikejutkan dengan penggerebekan pabrik narkoba besar di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, pada 2 Juli 2024.
Pabrik tersebut diketahui menggunakan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri dengan modus false declaration, yaitu memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen resmi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, pada Kamis (11/7/2024).
Menurut Agus, pengiriman bahan baku narkoba dilakukan dengan cara mengelabui petugas Bea Cukai, yakni dengan pengiriman dalam jumlah kecil yang tidak mencolok.
"Dikirimnya nggak langsung 1 ton, 2 ton, tapi 1 kilogram. Mereka menggunakan cara yang cukup panjang rantai pasoknya. Itu terdata dan ada false declaration," ujar Agus.
Bahan baku narkoba tersebut dikirim ke Indonesia dalam bentuk cat, namun sebenarnya berisi narkoba. Agus menambahkan, butuh pendalaman yang cukup lama untuk mengungkap modus ini.
"Kita sistemnya sudah ada, tapi kemungkinan lolos tetap ada. Kadang-kadang para pelaku itu terus meng-update. Ini ketahuan, ya pindah," imbuh Agus saat media briefing kinerja Semester I Tahun 2024 di Kantor Kanwil DJBC Jatim II, Kota Malang.
Pengungkapan pabrik narkoba atau clandestine lab terbesar di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, serta Bea Cukai Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Ekstasi, dan 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Baca Juga: Harga Pakan Naik, Telur di Malang Tembus Rp26 Ribu per Kilo
Selain itu, aparat juga mengamankan lima tersangka, yaitu YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial KENT, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Harga Pakan Naik, Telur di Malang Tembus Rp26 Ribu per Kilo
-
Gerindra Lirik Pj Wali Kota Malang untuk Pilbup, Sinyal Kuat Koalisi Terbentuk?
-
Skandal Tanah Kas Desa, Anggota DPRD Malang Terpilih Batal Dilantik?
-
Target Menang! PSI-Gerindra Koalisi di Pilkada Kota Malang, Incar 1 Kursi Lagi
-
Bantah Mundur! Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat: Saya Masih Kerja, Kerja, Kerja
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus