Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 04 Juli 2024 | 20:56 WIB
Sam HC saat ditemui awak media. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Asa bakal calon Wali Kota Malang Heri Cahyono (Sam HC) dan bakal calon Wakil Wali Kota Malang Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncell) maju melalui jalur independen tetap terjaga.

Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Baru saja mengabulkan permohonan dari jalur independen.

Berdasarkan keputusannya, Bawaslu Kota Malang mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Kemudian membatalkan berita acara nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tertanggal 18 Juni 2024.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Kota Malang selaku termohon untuk melakukan kembali verifikasi administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon.

Baca Juga: Rumah di Malang Digerebek Polisi Jadi Tempat Produksi Narkotika Sintetis Terbesar

Menanggapi putusan tersebut, Sam HC berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengikuti jalannya sidang. "Putusan ini sesuai yang kami harapkan," ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (4/7/2024).

Pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kota Malang tersebut.

“Data lama di Silon otomatis tidak digunakan. Kami sudah menyiapkan data dukungan lengkap yang jumlahnya lebih dari 56 ribu,” ungkapnya.

KPU Kota Malang melalui kuasa hukumnya, Kostantinus Naranlele mengatakan, atas hasil putusan Bawaslu tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat provinsi dan nasional.

"Kami akan laporkan ke tingkat provinsi dan RI. Kami akan ikuti putusan sidang," katanya.

Baca Juga: Rumah di Malang Diduga Produksi Narkoba, Warga Akui Ada yang Aneh

Load More