SuaraMalang.id - Mabes Polri akhirnya mengungkap penggerebekan rumah yang ada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024).
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada menyebut rumah yang digerebek tersebut merupakan pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia.
Pabrik tersebut, kata dia, memproduksi beberapa macam jenis narkotika, seperti ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Komjen Pol. Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian.
Kepolisian mengamankan delapan orang terkait kasus tersebut, yang lima di antaranya di rumah di Malang. Pelaku pertama, yakni YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi selaku peracik narkotika menjadi produk jadi.
Pelaku TC dibantu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) juga warga Kabupaten Bekasi menyiapkan barang.
Tiga orang lainnya, RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga warga Bekasi bertugas mengedarkan narkotika yang diproduksi.
Pihaknya menyita ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
Baca Juga: Rumah di Malang Diduga Produksi Narkoba, Warga Akui Ada yang Aneh
"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku diketahui bahwa mereka belajar membuat narkotika dipandu oleh seseorang yang berada di luar negeri secara online.
Terungkap juga pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang. "Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern