SuaraMalang.id - Mabes Polri akhirnya mengungkap penggerebekan rumah yang ada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024).
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada menyebut rumah yang digerebek tersebut merupakan pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia.
Pabrik tersebut, kata dia, memproduksi beberapa macam jenis narkotika, seperti ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Komjen Pol. Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Rumah di Malang Diduga Produksi Narkoba, Warga Akui Ada yang Aneh
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian.
Kepolisian mengamankan delapan orang terkait kasus tersebut, yang lima di antaranya di rumah di Malang. Pelaku pertama, yakni YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi selaku peracik narkotika menjadi produk jadi.
Pelaku TC dibantu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) juga warga Kabupaten Bekasi menyiapkan barang.
Tiga orang lainnya, RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga warga Bekasi bertugas mengedarkan narkotika yang diproduksi.
Pihaknya menyita ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
Baca Juga: Terbongkar! Rumah di Malang Diduga Pabrik Narkoba, Dulu Digunakan untuk Usaha Fotokopi
"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku diketahui bahwa mereka belajar membuat narkotika dipandu oleh seseorang yang berada di luar negeri secara online.
Terungkap juga pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang. "Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Jelang Sidang, P Diddy Disebut Jaksa Berusaha Memeras Saksi dan Pengaruhi Juri dari Penjara
-
Jangan Disepelekan! 5 Dosa Ini Bisa Jadi Penghalang Rezeki dalam Rumah Tangga
-
Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah untuk MBR, DPRD DKI Komitmen Beri Dukungan Penuh
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
8 Rekomendasi Karpet Lantai dan Wallpaper Dinding Ruang Tamu dari Decorindo Perkasa untuk Rumah Anda
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?