SuaraMalang.id - Mabes Polri akhirnya mengungkap penggerebekan rumah yang ada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024).
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada menyebut rumah yang digerebek tersebut merupakan pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia.
Pabrik tersebut, kata dia, memproduksi beberapa macam jenis narkotika, seperti ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Komjen Pol. Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian.
Kepolisian mengamankan delapan orang terkait kasus tersebut, yang lima di antaranya di rumah di Malang. Pelaku pertama, yakni YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi selaku peracik narkotika menjadi produk jadi.
Pelaku TC dibantu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) juga warga Kabupaten Bekasi menyiapkan barang.
Tiga orang lainnya, RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga warga Bekasi bertugas mengedarkan narkotika yang diproduksi.
Pihaknya menyita ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
Baca Juga: Rumah di Malang Diduga Produksi Narkoba, Warga Akui Ada yang Aneh
"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku diketahui bahwa mereka belajar membuat narkotika dipandu oleh seseorang yang berada di luar negeri secara online.
Terungkap juga pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang. "Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah