SuaraMalang.id - Mabes Polri akhirnya mengungkap penggerebekan rumah yang ada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024).
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada menyebut rumah yang digerebek tersebut merupakan pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia.
Pabrik tersebut, kata dia, memproduksi beberapa macam jenis narkotika, seperti ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Komjen Pol. Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian.
Kepolisian mengamankan delapan orang terkait kasus tersebut, yang lima di antaranya di rumah di Malang. Pelaku pertama, yakni YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi selaku peracik narkotika menjadi produk jadi.
Pelaku TC dibantu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) juga warga Kabupaten Bekasi menyiapkan barang.
Tiga orang lainnya, RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga warga Bekasi bertugas mengedarkan narkotika yang diproduksi.
Pihaknya menyita ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
Baca Juga: Rumah di Malang Diduga Produksi Narkoba, Warga Akui Ada yang Aneh
"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku diketahui bahwa mereka belajar membuat narkotika dipandu oleh seseorang yang berada di luar negeri secara online.
Terungkap juga pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang. "Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern