SuaraMalang.id - Meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan lingkungan sekolah bebas dari asap rokok, sekitar 50 persen sekolah di Kabupaten Malang belum menjalankan amanah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hal ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Paulus Gatot Kusharyanto.
“Sebelumnya ada sekitar 45 persen sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) bebas asap rokok. Sekarang angkanya mungkin sudah naik menjadi 50 persen,” kata Paulus Gatot, Kamis (13/6/2024).
Gatot menambahkan bahwa meski ada peningkatan, masih banyak sekolah, terutama di daerah pedesaan, yang belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Beberapa sekolah di area perkotaan seperti SMAN 1 Kepanjen dan beberapa SMPN di Kepanjen telah mendapatkan SK sebagai kawasan bebas asap rokok dan sudah menerapkannya secara efektif.
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Permendikbud Nomor 60 Tahun 2025, dijelaskan bahwa semua fasilitas sekolah harus bebas dari asap rokok.
Ini termasuk larangan penggunaan semua peralatan yang berhubungan dengan rokok, seperti asbak atau puntung rokok, yang tidak diperbolehkan di area sekolah.
"Sekolah yang telah memenuhi kriteria KTR tidak hanya mendapatkan label bebas asap rokok tetapi juga menjadi bagian dari penilaian sekolah adiwiyata dan akreditasi," jelas Gatot.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR menyebutkan tujuh lokasi yang harus bebas asap rokok, termasuk di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
Kepala sekolah diwajibkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang tertangkap merokok di area sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan kondusif untuk proses belajar mengajar serta melindungi siswa dan staf dari bahaya asap rokok, yang diketahui dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru dan gangguan jantung.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan harapan semua sekolah di wilayahnya bisa segera menerapkan kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
-
Proliga 2024: GOR Ken Arok Malang Membara!
-
Dua Kali Insiden! Keamanan Kolam Ikan Mie Gacoan Dipertanyakan, Orang Tua Resah
-
Awas! Kambing Sakit Ditemukan di Lapak Hewan Kurban Kota Malang
-
Putusan MK Jadi Jalan Mulus Abah Anton Kembali Berpolitik di Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi
-
Lawan Cekikan Harga BBM, Pemkot Malang Siap Hijrah ke Kendaraan Listrik
-
Latja Akpol di Polres Malang Fokus Perkuat Pengalaman Lapangan Taruna
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang