SuaraMalang.id - Meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan lingkungan sekolah bebas dari asap rokok, sekitar 50 persen sekolah di Kabupaten Malang belum menjalankan amanah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hal ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Paulus Gatot Kusharyanto.
“Sebelumnya ada sekitar 45 persen sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) bebas asap rokok. Sekarang angkanya mungkin sudah naik menjadi 50 persen,” kata Paulus Gatot, Kamis (13/6/2024).
Gatot menambahkan bahwa meski ada peningkatan, masih banyak sekolah, terutama di daerah pedesaan, yang belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Beberapa sekolah di area perkotaan seperti SMAN 1 Kepanjen dan beberapa SMPN di Kepanjen telah mendapatkan SK sebagai kawasan bebas asap rokok dan sudah menerapkannya secara efektif.
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Permendikbud Nomor 60 Tahun 2025, dijelaskan bahwa semua fasilitas sekolah harus bebas dari asap rokok.
Ini termasuk larangan penggunaan semua peralatan yang berhubungan dengan rokok, seperti asbak atau puntung rokok, yang tidak diperbolehkan di area sekolah.
"Sekolah yang telah memenuhi kriteria KTR tidak hanya mendapatkan label bebas asap rokok tetapi juga menjadi bagian dari penilaian sekolah adiwiyata dan akreditasi," jelas Gatot.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR menyebutkan tujuh lokasi yang harus bebas asap rokok, termasuk di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
Kepala sekolah diwajibkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang tertangkap merokok di area sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan kondusif untuk proses belajar mengajar serta melindungi siswa dan staf dari bahaya asap rokok, yang diketahui dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru dan gangguan jantung.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan harapan semua sekolah di wilayahnya bisa segera menerapkan kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
-
Proliga 2024: GOR Ken Arok Malang Membara!
-
Dua Kali Insiden! Keamanan Kolam Ikan Mie Gacoan Dipertanyakan, Orang Tua Resah
-
Awas! Kambing Sakit Ditemukan di Lapak Hewan Kurban Kota Malang
-
Putusan MK Jadi Jalan Mulus Abah Anton Kembali Berpolitik di Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pemkot Malang Percepat Program Bantuan 50 Juta untuk RT
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris