SuaraMalang.id - Meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan lingkungan sekolah bebas dari asap rokok, sekitar 50 persen sekolah di Kabupaten Malang belum menjalankan amanah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hal ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Paulus Gatot Kusharyanto.
“Sebelumnya ada sekitar 45 persen sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) bebas asap rokok. Sekarang angkanya mungkin sudah naik menjadi 50 persen,” kata Paulus Gatot, Kamis (13/6/2024).
Gatot menambahkan bahwa meski ada peningkatan, masih banyak sekolah, terutama di daerah pedesaan, yang belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Beberapa sekolah di area perkotaan seperti SMAN 1 Kepanjen dan beberapa SMPN di Kepanjen telah mendapatkan SK sebagai kawasan bebas asap rokok dan sudah menerapkannya secara efektif.
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Permendikbud Nomor 60 Tahun 2025, dijelaskan bahwa semua fasilitas sekolah harus bebas dari asap rokok.
Ini termasuk larangan penggunaan semua peralatan yang berhubungan dengan rokok, seperti asbak atau puntung rokok, yang tidak diperbolehkan di area sekolah.
"Sekolah yang telah memenuhi kriteria KTR tidak hanya mendapatkan label bebas asap rokok tetapi juga menjadi bagian dari penilaian sekolah adiwiyata dan akreditasi," jelas Gatot.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR menyebutkan tujuh lokasi yang harus bebas asap rokok, termasuk di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
Kepala sekolah diwajibkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang tertangkap merokok di area sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan kondusif untuk proses belajar mengajar serta melindungi siswa dan staf dari bahaya asap rokok, yang diketahui dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru dan gangguan jantung.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan harapan semua sekolah di wilayahnya bisa segera menerapkan kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
-
Proliga 2024: GOR Ken Arok Malang Membara!
-
Dua Kali Insiden! Keamanan Kolam Ikan Mie Gacoan Dipertanyakan, Orang Tua Resah
-
Awas! Kambing Sakit Ditemukan di Lapak Hewan Kurban Kota Malang
-
Putusan MK Jadi Jalan Mulus Abah Anton Kembali Berpolitik di Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota