SuaraMalang.id - Meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan lingkungan sekolah bebas dari asap rokok, sekitar 50 persen sekolah di Kabupaten Malang belum menjalankan amanah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hal ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Paulus Gatot Kusharyanto.
“Sebelumnya ada sekitar 45 persen sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) bebas asap rokok. Sekarang angkanya mungkin sudah naik menjadi 50 persen,” kata Paulus Gatot, Kamis (13/6/2024).
Gatot menambahkan bahwa meski ada peningkatan, masih banyak sekolah, terutama di daerah pedesaan, yang belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
Beberapa sekolah di area perkotaan seperti SMAN 1 Kepanjen dan beberapa SMPN di Kepanjen telah mendapatkan SK sebagai kawasan bebas asap rokok dan sudah menerapkannya secara efektif.
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Permendikbud Nomor 60 Tahun 2025, dijelaskan bahwa semua fasilitas sekolah harus bebas dari asap rokok.
Ini termasuk larangan penggunaan semua peralatan yang berhubungan dengan rokok, seperti asbak atau puntung rokok, yang tidak diperbolehkan di area sekolah.
"Sekolah yang telah memenuhi kriteria KTR tidak hanya mendapatkan label bebas asap rokok tetapi juga menjadi bagian dari penilaian sekolah adiwiyata dan akreditasi," jelas Gatot.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR menyebutkan tujuh lokasi yang harus bebas asap rokok, termasuk di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Proliga 2024: GOR Ken Arok Malang Membara!
Kepala sekolah diwajibkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang tertangkap merokok di area sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan kondusif untuk proses belajar mengajar serta melindungi siswa dan staf dari bahaya asap rokok, yang diketahui dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru dan gangguan jantung.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan harapan semua sekolah di wilayahnya bisa segera menerapkan kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Ini Dampak Jika Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif Harga Jual Eceran Rokok
-
Berbagai Keluhan Konsumen soal Rokok Herbal Ustaz Solmed yang Diminta Ditarik Edar
-
Prabowo Diminta Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok
-
Para Tergugat Termasuk Ustaz Solmed dan BPOM Mangkir Sidang Gugatan Terkait Distribusi Rokok
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Terkini
-
Menepi, Arema FC Berlatih di Pinggiran Malang
-
Dukungan untuk Gumelar-Rudi Terus Mengalir Jelang Coblosan
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan