SuaraMalang.id - Meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan lingkungan sekolah bebas dari asap rokok, sekitar 50 persen sekolah di Kabupaten Malang belum menjalankan amanah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hal ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Paulus Gatot Kusharyanto.
“Sebelumnya ada sekitar 45 persen sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) bebas asap rokok. Sekarang angkanya mungkin sudah naik menjadi 50 persen,” kata Paulus Gatot, Kamis (13/6/2024).
Gatot menambahkan bahwa meski ada peningkatan, masih banyak sekolah, terutama di daerah pedesaan, yang belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Beberapa sekolah di area perkotaan seperti SMAN 1 Kepanjen dan beberapa SMPN di Kepanjen telah mendapatkan SK sebagai kawasan bebas asap rokok dan sudah menerapkannya secara efektif.
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Permendikbud Nomor 60 Tahun 2025, dijelaskan bahwa semua fasilitas sekolah harus bebas dari asap rokok.
Ini termasuk larangan penggunaan semua peralatan yang berhubungan dengan rokok, seperti asbak atau puntung rokok, yang tidak diperbolehkan di area sekolah.
"Sekolah yang telah memenuhi kriteria KTR tidak hanya mendapatkan label bebas asap rokok tetapi juga menjadi bagian dari penilaian sekolah adiwiyata dan akreditasi," jelas Gatot.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR menyebutkan tujuh lokasi yang harus bebas asap rokok, termasuk di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
Kepala sekolah diwajibkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang tertangkap merokok di area sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan kondusif untuk proses belajar mengajar serta melindungi siswa dan staf dari bahaya asap rokok, yang diketahui dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru dan gangguan jantung.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan harapan semua sekolah di wilayahnya bisa segera menerapkan kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
-
Proliga 2024: GOR Ken Arok Malang Membara!
-
Dua Kali Insiden! Keamanan Kolam Ikan Mie Gacoan Dipertanyakan, Orang Tua Resah
-
Awas! Kambing Sakit Ditemukan di Lapak Hewan Kurban Kota Malang
-
Putusan MK Jadi Jalan Mulus Abah Anton Kembali Berpolitik di Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos
-
Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara
-
Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan
-
Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau