SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP dan TNI Polri, menggencarkan operasi gabungan untuk menangani permasalahan parkir yang berkepanjangan di kota tersebut.
Operasi yang dilaksanakan pada Senin (10/6) ini bertujuan untuk menindak pelanggaran parkir di beberapa lokasi strategis di Kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan, "Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang dipungut biaya melebihi ketentuan. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada juru parkir yang memungut tarif di luar aturan yang telah ditentukan."
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran termasuk parkir di tempat yang tidak sesuai, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pelanggaran marka jalan.
Juru parkir di Stasiun Malang Kota Baru tertangkap memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 15.000 untuk mobil, padahal tarif resmi yang ditetapkan hanya Rp 2.000 untuk motor.
Widjaja Saleh Putra menjelaskan, "Mulai hari ini kami melarang penggunaan karcis selain dari yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jika kedapatan lagi, akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penindakan lebih lanjut."
Selain penertiban terhadap juru parkir, operasi gabungan ini juga menyasar kendaraan yang parkir di area larangan. Di Jalan Pattimura, dekat RS Saiful Anwar, belasan mobil yang parkir secara ilegal digembok dan satu pengendara ditilang.
Di area stasiun, dua kendaraan yang parkir di tempat terlarang diangkut dan satu pengendara lainnya ditilang karena melanggar marka jalan.
Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan, menambahkan, "Tindakan yang kami lakukan menyesuaikan dengan jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran lebih serius, polisi akan menilang. Juru parkir yang terbukti melanggar akan kami berikan pembinaan, dan jika mereka mengulangi pelanggaran, kami akan mencabut izin mereka."
Baca Juga: Sungai Brantas 'Mendidih': Limbah Industri dan Rumah Tangga Biang Keladinya?
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di Kota Malang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir yang selama ini terganggu oleh praktik tidak resmi tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sungai Brantas 'Mendidih': Limbah Industri dan Rumah Tangga Biang Keladinya?
-
Waspada! 133 Hektar Wilayah Kota Malang Masih Kumuh di 2024
-
Cinta Palsu Berujung Bui: Pria Ini Gasak Mobil Kencan Online di Malang
-
Tragis! Driver Ojol Tewas Terseret Kereta 100 Meter di Malang
-
Waspada! Minyak Goreng "Minyakita" Oplosan Beredar di Malang Raya, Begini Ciri-cirinya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!