SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP dan TNI Polri, menggencarkan operasi gabungan untuk menangani permasalahan parkir yang berkepanjangan di kota tersebut.
Operasi yang dilaksanakan pada Senin (10/6) ini bertujuan untuk menindak pelanggaran parkir di beberapa lokasi strategis di Kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan, "Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang dipungut biaya melebihi ketentuan. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada juru parkir yang memungut tarif di luar aturan yang telah ditentukan."
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran termasuk parkir di tempat yang tidak sesuai, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pelanggaran marka jalan.
Baca Juga: Sungai Brantas 'Mendidih': Limbah Industri dan Rumah Tangga Biang Keladinya?
Juru parkir di Stasiun Malang Kota Baru tertangkap memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 15.000 untuk mobil, padahal tarif resmi yang ditetapkan hanya Rp 2.000 untuk motor.
Widjaja Saleh Putra menjelaskan, "Mulai hari ini kami melarang penggunaan karcis selain dari yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jika kedapatan lagi, akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penindakan lebih lanjut."
Selain penertiban terhadap juru parkir, operasi gabungan ini juga menyasar kendaraan yang parkir di area larangan. Di Jalan Pattimura, dekat RS Saiful Anwar, belasan mobil yang parkir secara ilegal digembok dan satu pengendara ditilang.
Di area stasiun, dua kendaraan yang parkir di tempat terlarang diangkut dan satu pengendara lainnya ditilang karena melanggar marka jalan.
Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan, menambahkan, "Tindakan yang kami lakukan menyesuaikan dengan jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran lebih serius, polisi akan menilang. Juru parkir yang terbukti melanggar akan kami berikan pembinaan, dan jika mereka mengulangi pelanggaran, kami akan mencabut izin mereka."
Baca Juga: Waspada! 133 Hektar Wilayah Kota Malang Masih Kumuh di 2024
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di Kota Malang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir yang selama ini terganggu oleh praktik tidak resmi tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sungai Brantas 'Mendidih': Limbah Industri dan Rumah Tangga Biang Keladinya?
-
Waspada! 133 Hektar Wilayah Kota Malang Masih Kumuh di 2024
-
Cinta Palsu Berujung Bui: Pria Ini Gasak Mobil Kencan Online di Malang
-
Tragis! Driver Ojol Tewas Terseret Kereta 100 Meter di Malang
-
Waspada! Minyak Goreng "Minyakita" Oplosan Beredar di Malang Raya, Begini Ciri-cirinya
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!