SuaraMalang.id - Penanganan perkara kekerasan terhadap anak berupa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SMP negeri di Kota Batu memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menerima berkas perkara kasus tersebut dan sedang dalam proses penelitian tahap I oleh jaksa penuntut umum.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batu, M. Januar Ferdian.
Dikonfirmasi pada Senin (10/6/2024), ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap korban berinisial RK (13), yang dilakukan oleh lima orang anak, saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Modus Ranjau Terbongkar! Pengedar Sabu di Kota Batu Diciduk Polisi
"Berkas perkara baru diterima oleh jaksa penuntut umum dari penyidik Polres Batu pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara," jelas Januar.
RK, asal Kecamatan Batu, Kota Batu, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh teman-temannya. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing sebelum akhirnya meninggal saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/5/2024).
Lima anak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, serta MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Kelima anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diproses oleh Polres Batu.
Januar menyebutkan bahwa kelima pelaku atau ABH tersebut adalah anak-anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, sehingga penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah," jelas Januar.
Baca Juga: CFD Kembali Mengaspal di Kota Batu Setelah 4 Tahun Vakum
Namun, sesuai dengan Pasal 79 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku anak tidak dikenakan hukuman penuh.
Berita Terkait
-
Mengobati Rindu Berendam Air Hangat di Pemandian Air Panas Cangar Kota Batu
-
Bus Maut di Kota Batu Terekam Kamera HP, Bunyikan Klakson Panjang
-
Driver Ini Jadi Korban MD Bus Maut di Kota Batu, Netizen Nangis Lihat Aplikasinya
-
Video Detik-detik Bus Pariwisata Seruduk Kendaraan di Kota Batu, Diduga Rem Blong
-
Cara Cek Kelayakan Bus, Publik Pertanyakan Kondisi Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama