SuaraMalang.id - Penanganan perkara kekerasan terhadap anak berupa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SMP negeri di Kota Batu memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menerima berkas perkara kasus tersebut dan sedang dalam proses penelitian tahap I oleh jaksa penuntut umum.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batu, M. Januar Ferdian.
Dikonfirmasi pada Senin (10/6/2024), ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap korban berinisial RK (13), yang dilakukan oleh lima orang anak, saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara baru diterima oleh jaksa penuntut umum dari penyidik Polres Batu pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara," jelas Januar.
RK, asal Kecamatan Batu, Kota Batu, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh teman-temannya. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing sebelum akhirnya meninggal saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/5/2024).
Lima anak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, serta MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Kelima anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diproses oleh Polres Batu.
Januar menyebutkan bahwa kelima pelaku atau ABH tersebut adalah anak-anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, sehingga penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah," jelas Januar.
Baca Juga: Modus Ranjau Terbongkar! Pengedar Sabu di Kota Batu Diciduk Polisi
Namun, sesuai dengan Pasal 79 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku anak tidak dikenakan hukuman penuh.
"Ada pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk pidana denda diganti dengan pelatihan kerja," tambahnya.
Januar juga menyampaikan bahwa pemenuhan hak dan sanksi terhadap pelaku anak masih akan diputuskan lebih lanjut melalui pembahasan bersama dengan sejumlah pihak terkait seperti DP3A, KPAI, dan kepolisian.
"Nanti untuk kelanjutannya masih akan diputuskan kemudian. Anak yang bersangkutan juga masih diamankan di Polres Batu. Sementara berkas masih diteliti untuk memastikan kelengkapannya sebelum disidangkan baik secara formil maupun materil," imbuh Januar.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan anak dan penanganan yang tepat dalam sistem peradilan pidana anak.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Modus Ranjau Terbongkar! Pengedar Sabu di Kota Batu Diciduk Polisi
-
CFD Kembali Mengaspal di Kota Batu Setelah 4 Tahun Vakum
-
Krisdayanti: Saya Hari Ini Menepati Janji, Siap Jadi Wali Kota Batu
-
Kris Dayanti Serius Maju Pilwali Kota Batu, Ngaku Sudah Siapkan Program
-
Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu, Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak