SuaraMalang.id - Penanganan perkara kekerasan terhadap anak berupa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SMP negeri di Kota Batu memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menerima berkas perkara kasus tersebut dan sedang dalam proses penelitian tahap I oleh jaksa penuntut umum.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batu, M. Januar Ferdian.
Dikonfirmasi pada Senin (10/6/2024), ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap korban berinisial RK (13), yang dilakukan oleh lima orang anak, saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara baru diterima oleh jaksa penuntut umum dari penyidik Polres Batu pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara," jelas Januar.
RK, asal Kecamatan Batu, Kota Batu, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh teman-temannya. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing sebelum akhirnya meninggal saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/5/2024).
Lima anak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, serta MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Kelima anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diproses oleh Polres Batu.
Januar menyebutkan bahwa kelima pelaku atau ABH tersebut adalah anak-anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, sehingga penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah," jelas Januar.
Baca Juga: Modus Ranjau Terbongkar! Pengedar Sabu di Kota Batu Diciduk Polisi
Namun, sesuai dengan Pasal 79 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku anak tidak dikenakan hukuman penuh.
"Ada pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk pidana denda diganti dengan pelatihan kerja," tambahnya.
Januar juga menyampaikan bahwa pemenuhan hak dan sanksi terhadap pelaku anak masih akan diputuskan lebih lanjut melalui pembahasan bersama dengan sejumlah pihak terkait seperti DP3A, KPAI, dan kepolisian.
"Nanti untuk kelanjutannya masih akan diputuskan kemudian. Anak yang bersangkutan juga masih diamankan di Polres Batu. Sementara berkas masih diteliti untuk memastikan kelengkapannya sebelum disidangkan baik secara formil maupun materil," imbuh Januar.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan anak dan penanganan yang tepat dalam sistem peradilan pidana anak.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Modus Ranjau Terbongkar! Pengedar Sabu di Kota Batu Diciduk Polisi
-
CFD Kembali Mengaspal di Kota Batu Setelah 4 Tahun Vakum
-
Krisdayanti: Saya Hari Ini Menepati Janji, Siap Jadi Wali Kota Batu
-
Kris Dayanti Serius Maju Pilwali Kota Batu, Ngaku Sudah Siapkan Program
-
Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu, Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan