SuaraMalang.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, telah mengirimkan surat somasi kepada Bupati Malang, HM Sanusi, menyusul pencopotan dirinya dari jabatan tersebut pada akhir Maret 2024.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Timur, diterima pada tanggal 22 Mei 2024.
Pencopotan Wiyanto terjadi di tengah kontroversi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diinisiasi oleh Pemkab Malang, menyebabkan pemerintah kabupaten menghadapi tunggakan iuran yang signifikan kepada BPJS Kesehatan.
Menurut Wiyanto, keputusan pencopotannya didasarkan pada tuduhan melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan, suatu hal yang ia anggap sebagai tuduhan yang tidak adil dan berpotensi berakibat hukum baginya.
Baca Juga: Niat Cari Rezeki Berakhir Tragis! Kakek Pemotor Tewas di Hantam Panther
"Saya merasa dirugikan dengan pencopotan ini, bukan hanya karena cara keputusan diambil, tapi juga dampak hukum yang mungkin saya hadapi," ujar Wiyanto, dikutip hari Selasa (4/6/2024).
Wiyanto menambahkan, banyak pihak terlibat dalam pengambilan keputusan seputar program UHC, termasuk Inspektorat Daerah dan Kepala Bappeda.
Ia juga menyebutkan bahwa alokasi anggaran Jaminan Kesehatan dari APBD Kabupaten Malang sebesar Rp 194,07 miliar telah diusulkan untuk mendukung program tersebut, meski akhirnya dianggap terlalu besar dan perlu diusulkan kembali dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2023.
Menanggapi keberatan Wiyanto, kuasa hukumnya, Arifin, menyatakan bahwa surat yang diajukan telah sesuai dengan peraturan administrasi pemerintahan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Arifin menjelaskan bahwa ASN yang dijatuhi hukuman dapat mengajukan keberatan dan atasannya wajib menjawab dalam waktu 10 hari kerja.
Baca Juga: Kronologi Anak Robohkan Rumah Ibunya karena Harta Gono-Gini
"Jika tidak ada jawaban dari Bupati Malang dalam waktu 10 hari, kami berhak mengajukan banding administratif ke atasan yang lebih tinggi, yaitu Gubernur Jawa Timur," tegas Arifin.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas dalam manajemen administratif di sektor pemerintahan, khususnya dalam menghadapi kebijakan kesehatan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan pejabat yang terlibat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Kubu Pram-Rano Somasi Budi Arie Gegara Dicap Sebar Hoaks Tersangka Judol, Siap Dipolisikan jika 3x24 Jam Tak Minta Maaf
-
Polemik Lagu "Kasih": Richard Kyoto Layangkan Somasi Terbuka Kepada Hetty Koes Endang
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
-
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Negara Harus Adil soal Kesempatan Kerja
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Nahas! Siswa SMK di Malang Tertimpa Pohon Saat Berangkat Sekolah
-
Berkat BRI UMKM Expo (RT) 2025, Produk Bambu Tresno Makin Dikenal Masyarakat
-
Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri
-
Aksi Tiarap Mahasiswa di Gedung DPRD Malang, Ternyata Ini Arti di Baliknya
-
Jadi Kota Pertama di Indonesia, Eigerian Malang Resmi Menyatukan Ratusan Anggota Komunitas