Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:34 WIB
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana. [TIMES Indonesia]

Uji kelayakan kendaraan angkutan barang maupun penumpang seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dari pengujian ini, kekurangan yang ditemukan bisa menjadi bahan perbaikan bagi masing-masing perusahaan transportasi.

“Kami juga akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang akan melakukan kegiatan di luar sekolah. Hal ini untuk membantu mengecek kelayakan bus pariwisata yang akan digunakan,” tandas Widjaja.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More