Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:34 WIB
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana. [TIMES Indonesia]

Melalui kegiatan ini, peserta didik diajak untuk lebih mengenal lingkungan, yang diharapkan dapat mempermudah pendalaman materi karena mereka bisa melihat realita secara langsung.

Outing class dianggap sebagai proses pembelajaran yang inovatif, nyata, dan relevan dengan tuntutan zaman.

“Outing class itu bagian dari Kurikulum Merdeka dan kegiatannya bisa di dalam kota maupun di luar kota. Ini menyesuaikan kemampuan masing-masing dan tujuan dari outing class. Untuk di Kota Malang, baik di dalam atau luar kota, kami tidak melarang. Namun harus berhati-hati karena menggunakan sarana transportasi umum, harus diperhatikan ketentuan sesuai aturan, kelayakan, sopir, dan sebagainya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menekankan pentingnya sosialisasi tentang Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini berkaitan dengan persiapan administrasi kelayakan kendaraan layak jalan.

“Bus yang beroperasi harus terpenuhi administrasi, harus lolos uji KIR (pengujian kelayakan kendaraan), termasuk pengemudi atau sopirnya, juga harus memenuhi syarat,” jelas Widjaja.

Uji kelayakan kendaraan angkutan barang maupun penumpang seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dari pengujian ini, kekurangan yang ditemukan bisa menjadi bahan perbaikan bagi masing-masing perusahaan transportasi.

“Kami juga akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang akan melakukan kegiatan di luar sekolah. Hal ini untuk membantu mengecek kelayakan bus pariwisata yang akan digunakan,” tandas Widjaja.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More