SuaraMalang.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, menggelar sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan berkendara bagi rombongan pelajar.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kecelakaan rombongan bus wisata sekolah yang terjadi di Subang, Jawa Barat.
Dalam sosialisasi yang diadakan, Dishub dan Disdikbud Kota Malang mengumpulkan perwakilan sekolah dari tingkat SD hingga SMP untuk menekankan pentingnya mengetahui kelayakan angkutan orang atau bus pariwisata sebelum digunakan untuk kegiatan study tour atau outingclass.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut melibatkan penjabaran PP No 80 dan PP No 19 Tahun 2021 tentang kewajiban pengecekan kelayakan kendaraan.
"Maka kami sampaikan agar yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pariwisata agar mempersiapkan dipastikan kelayakan angkutan bus pariwisata, terpenuhi administrasi, uji KIR (Kelayakan kendaraan), layak fisik, termasuk pengemudi yang harus memenuhi syarat," ujar Widjaja, Jumat (17/5/2024).
Widjaja menambahkan bahwa pengecekan angkutan barang maupun orang secara berkala dilakukan setiap enam bulan sekali.
Selain itu, Dishub Kota Malang akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang akan berangkat untuk membantu pengecekan kelayakan dan aspek lainnya.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyatakan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dishub Kota Malang untuk memastikan kelayakan dan keselamatan bagi sekolah yang melakukan perjalanan outingclass. Setiap sekolah diminta untuk memberitahukan rencana outingclass kepada Disdikbud dan mendapatkan izin terlebih dahulu.
"Nanti kami kasih rekomendasi. Diantaranya harus uji kelayakan kendaraan, panitianya juga jelas. Dan terpenting, tidak ada paksaan untuk wali murid, karena bicara biaya, harus semua bisa ikut, jangan dipermasalahkan soal biaya," jelas Suwarjana.
Suwarjana juga telah meminta Dishub Kota Malang untuk melakukan pendampingan bagi sekolah-sekolah yang akan melaksanakan outingclass. Jika kendaraan dinyatakan tidak layak, Dishub akan melarang penggunaannya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan keselamatan para pelajar selama perjalanan wisata dan meminimalisir risiko kecelakaan di masa mendatang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Parkir Jadi Mesin Uang! Target Pendapatan Malang Tembus Rp17 Miliar
-
Kantor Imigrasi Malang Bikin Gebrakan Baru soal Paspor, Warga Full Senyum
-
Jembatan Klandungan Dibongkar Total, Ada Apa?
-
Nongkrong Sampai Subuh! 5 Cafe 24 Jam di Malang Ini Surganya Anak Nongkrong
-
Sunset Terindah? Ada di Pantai 'Rahasia' Malang Selatan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota