SuaraMalang.id - Imbas kecelakaan rombongan bus wisata sekolah yang terjadi di Subang, Jawa Barat, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk mengambil langkah penting demi meminimalisir kejadian serupa di Kota Malang.
Dishub bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengumpulkan seluruh perwakilan sekolah dari SD hingga SMP untuk mensosialisasikan pentingnya mengetahui kelayakan angkutan orang atau bus pariwisata sebelum digunakan untuk kegiatan study tour atau outingclass.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan dengan penjabaran Peraturan Pemerintah No. 80 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang kewajiban suatu kendaraan untuk dilakukan pengecekan kelayakan.
"Maka kami sampaikan agar yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pariwisata agar mempersiapkan dipastikan kelayakan angkutan bus pariwisata, terpenuhi administrasi, uji KIR (Kelayakan kendaraan), layak fisik, termasuk pengemudi yang harus memenuhi syarat," ujar Widjaja, Jumat (17/5/2024).
Widjaja menambahkan bahwa secara ideal, pengecekan angkutan barang maupun orang dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.
"Kita juga akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang akan berangkat (outingclass) untuk membantu pengecekan kelayakan dan lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dishub Kota Malang untuk memastikan kelayakan dan keselamatan bagi sekolah yang melakukan perjalanan outingclass.
Setiap sekolah diminta untuk memberi tahu pihak Disdikbud sebelum melakukan outingclass dan harus ada izin.
"Nanti kami kasih rekomendasi. Di antaranya harus uji kelayakan kendaraan, panitianya juga jelas. Dan terpenting, tidak ada paksaan untuk wali murid, karena bicara biaya, harus semua bisa ikut, jangan dipermasalahkan soal biaya," tuturnya.
Suwarjana juga sudah meminta Dishub Kota Malang untuk melakukan pendampingan bagi sekolah yang akan melaksanakan outingclass.
"Pemberangkatan teman-teman, dishub akan melakukan pendampingan. Kalau tidak layak, dishub akan melarang," ucapnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan para siswa selama perjalanan dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa seperti yang terjadi di Subang. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan outingclass dapat terjamin.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Satu Paslon Independen Pilkada Kota Malang Didepak, Apa Penyebabnya?
-
RUU Penyiaran: Jurnalis Malang Aksi Jalan Mundur, Pertanda Kembali ke Zaman Kegelapan
-
Heri Cahyono Melenggang Mulus Lewat Jalur Independen, Bisa Taklukkan Pilkada Kota Malang?
-
Bacabup Malang dari PDIP Diam-diam Temui Petinggi Golkar, Ada Apa?
-
1.625 Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Diberangkatkan ke Embarkasi Surabaya
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak