SuaraMalang.id - Kabupaten Malang mencatat rekor sebagai daerah dengan angka perceraian terbanyak di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2023.
Dari total 88.213 kasus perceraian yang terjadi di Jatim, sebanyak 7.038 di antaranya terjadi di Kabupaten Malang.
Meskipun jumlah perceraian di Kabupaten Malang menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 8.195 kasus, daerah ini tetap menempati urutan teratas dari 29 kabupaten dan 9 kota di Jatim.
Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), penyebab kasus perceraian di Kabupaten Malang sangat beragam.
Berikut adalah rincian penyebab utama perceraian di daerah tersebut:
1. Faktor Ekonomi: Hampir setengah dari total kasus perceraian, yaitu sebanyak 3.158 kasus, terjadi karena alasan ekonomi. Banyak pasangan merasa kesulitan mempertahankan pernikahan mereka karena tekanan keuangan.
2. Perselisihan dan Pertengkaran: Sebanyak 2.378 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Konflik yang tidak terselesaikan sering kali berujung pada keputusan untuk berpisah.
3. Ditinggalkan Secara Sepihak: Sebanyak 573 orang menggugat cerai karena ditinggalkan oleh pasangannya tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan yang tidak dapat diterima.
4. Dipenjara: Sebanyak 15 kasus perceraian terjadi karena salah satu pihak dipenjara. Situasi ini membuat pasangan merasa sulit melanjutkan kehidupan bersama.
5. Pindah Agama atau Keyakinan: Ada 15 kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak yang pindah agama atau keyakinan, yang sering kali menyebabkan perbedaan yang tidak bisa dijembatani dalam rumah tangga.
6. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Sebanyak 13 orang memilih bercerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan fisik atau emosional menjadi alasan kuat untuk berpisah.
7. Minuman Keras: Sebanyak 6 kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan kecanduan minuman keras, yang berdampak negatif pada hubungan mereka.
8. Kecanduan Judi Online (Online Zeus): Ada 6 kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online, yang menguras keuangan dan menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga.
9. Perselingkuhan: Sebanyak 6 kasus perceraian terjadi karena salah satu pihak berselingkuh, yang merusak kepercayaan dalam hubungan pernikahan.
10. Poligami: Sebanyak 4 kasus perceraian disebabkan oleh praktik poligami, yang menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam rumah tangga.
Berita Terkait
-
Cinta Tak Seindah Faktanya! Dari 19.936 Pernikahan di Malang, 7.038 Cerai
-
Nikah dan Cerai, Kabupaten Malang Juaranya, Kok Bisa?
-
Data: Penduduk SD ke Bawah di Jawa Timur Makin Sulit Dapat Kerja
-
Bacabup Malang dari PDIP Diam-diam Temui Petinggi Golkar, Ada Apa?
-
1.625 Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Diberangkatkan ke Embarkasi Surabaya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota