SuaraMalang.id - Puluhan jurnalis beraksi dengan cara berjalan mundur di bundaran depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (16/5/2024).
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak draf RUU Penyiaran yang memuat pasal pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunarji, mengatakan bahwa aksi jalan mundur ini sebagai simbol bahwa kebebasan pers yang telah diamanatkan oleh UU nomor 40 tahun 1999 akan menjadi tidak berguna jika revisi RUU tentang Penyiaran disahkan.
"Jadi kami jalan mundur sebagai bentuk kritik terhadap pemangku kebijakan agar kelestarian kebebasan pers tetap terjaga," ujarnya.
Menurut Mahfud, beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI berpotensi melarang penayangan hasil peliputan investigasi.
"Tentu ini jelas mengancam kebebasan pers terhadap jurnalis investigasi. Itu jadi poin utama yang harus kami tolak," ucapnya.
Mahfud juga menyoroti bahwa jika draf RUU Penyiaran disahkan, akan berpotensi memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pemberitaan.
"Peran Dewan Pers bisa digantikan oleh lembaga lain untuk mengoreksi dan menyelesaikan sengketa pers. Kalau itu terjadi, akan ada tumpang tindih UU Pers dengan UU Penyiaran," imbuhnya.
Andi Saputra, anggota AJI Kota Jember, menambahkan bahwa pasal dalam RUU Penyiaran ini perlu ditolak karena dapat membatasi kerja jurnalistik investigasi dan sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang merupakan buah reformasi.
"Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas," katanya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa jika DPR RI tetap memasukkan pasal pelarangan penayangan investigasi dalam revisi RUU tersebut, akan memperkuat penguasa yang diduga alergi terhadap oposisi.
"Ini akan menghilangkan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," urainya.
Andi mendesak DPR RI untuk meninjau ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan menghapus pasal yang berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
"Serta melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu beririsan," desaknya.
Sutrisno, orator dari PWI Jember, menambahkan bahwa pasal larangan pers untuk menayangkan hasil liputan investigasi dalam draf revisi RUU Penyiaran sangat tendensius.
Berita Terkait
-
Janji vs Realita: Kemiskinan Jember Masih Tinggi, Siapa yang Layak Pimpin?
-
Megatron Menggila! Legenda Voli Korea Sampai Angkat Topi, Apa yang Dilakukan Megawati?
-
Mau Nikah Muda di Jember? Tes Psikologi Menanti, Yakin Lolos?
-
Pembatasan Angkutan Barang di Jember Disoal, Truk Bandel Masih Bisa Terobos Larangan
-
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Blitar Raya Tabur Bunga di Gedung DPRD
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang
-
Dua Kantong Jarum Suntik Limbah B3 Ditemukan di Saluran Air Warga Malang
-
Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini