SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis rendah kepada Gatot Riyadi (37), terdakwa kasus penyuntikan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg.
Pada sidang yang digelar Kamis (16/5/2024), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, ini dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. "Putusannya dua bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Namun, dendanya sama," jelas Fitri.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa antara lain pengakuan kesalahannya, sikap kooperatif, baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Sementara itu, yang memberatkan adalah terdakwa terbukti mendapat keuntungan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Terdakwa baru dua bulan menjalankan aksinya. Keuntungannya juga tidak besar," sambung Fitri.
Fitri menambahkan bahwa terdakwa sebenarnya memiliki tempat berjualan LPG dan mulai belajar memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg pada Oktober 2023. Gatot sempat mengalami kecelakaan hingga tangannya terbakar.
Ia mulai benar-benar menjual gas 12 kg hasil suntikan tersebut pada November 2023 dan ditangkap pada awal Januari 2024.
Terdakwa mulai ditahan pada 29 Januari 2024, sehingga berdasarkan putusan hakim, masa penahanannya kurang 13 hari.
"Sesuai putusan hakim, dia akan bebas pada 29 Mei. Jadi masih tersisa 13 hari lagi," tandas Fitri.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa 190 tabung gas 3 kg, 15 tabung 3 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung Bright Gas 12 kg terisi penuh, dan 37 tabung kosong dari Gatot.
Ia sengaja memindahkan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dengan merek Bright Gas milik Pertamina.
Jika dihitung matematis, untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan empat tabung gas 3 kg. Dengan harga jual tabung 3 kg adalah Rp 17.000, maka diperlukan Rp 68.000 untuk mengisi tabung 12 kg. Sementara tabung 12 kg hasil oplosan ini dijual dengan harga dasar Rp 192.000 per tabung, sehingga ada keuntungan sebesar Rp 124.000 per tabung.
Berita Terkait
-
Perempuan Tulungagung Diculik sampai Hamil 7 Bulan, Pelaku Masih Buron
-
KPU Tulungagung Musnahkan 7.598 Surat Suara Rusak dan Kelebihan
-
Satu Korban Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang Malang Ditemukan di Tulungagung
-
Beraksi di 32 Lokasi, Petualangan 2 Pelaku Curanmor Asal Madura Berakhir di Tulungagung
-
KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Budi Gunawan, Eks Kepala Bappeda Pemprov
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang
-
Optimistis Tumbuh Berkelanjutan, BRI Konsisten Perkuat Kepercayaan Lewat Buyback Saham
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos