SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai kelompok masyarakat pada Kamis (18/4/2024), terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung.
Pengajuan ini melibatkan aktivis, akademisi, dan tokoh agama yang menyuarakan keprihatinan mereka atas jalannya pemilu.
Sebanyak 34 aktivis reformasi 1998, termasuk tokoh seperti Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, dan Yusuf Blegur, turut serta dalam pengajuan ini. Mereka menyatakan kekhawatiran atas integritas proses pemilu.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir pertahanan demokrasi. Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas dilanggar," ungkap Antonius Danar Priyantoro, perwakilan aktivis '98.
Para aktivis ini menyerukan MK untuk mempertimbangkan permohonan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, menyoroti bahwa sengketa Pilpres bukan hanya soal selisih suara namun juga soal pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi.
Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara juga menyatakan keberatan mereka terhadap Pemilu 2024, menyebut adanya banyak pelanggaran dan intervensi kekuasaan yang terjadi.
"Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga masalah integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu," kata perwakilan dari Sema Driyarkara.
Pada kesempatan yang sama, tokoh agama seperti Habib Muchsin Al Athos dan Pendeta Victor Rembeth juga turut mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Mereka menyoroti adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat dan mencari keadilan melalui MK. "Ini kezaliman terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," tegas Habib Muchsin Al Athos.
Pengajuan amicus curiae oleh berbagai pihak ini menunjukkan tingginya tingkat keterlibatan publik dalam memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengambil keputusan yang akan menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kontroversi Penggunaan Amicus Curiae oleh Kubu Ganjar-Mahfud Dalam Sidang PHPU
-
KPU Cueki Megawati dan Habib Rizieq yang Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilres 2024
-
Front Penyelamat Demokrasi dan Demokrasi Siap Ikuti Langkah Amicuse Curiae Megawati
-
Din Syamsuddin: Kami Berharap Hakim MK Tak Tergoda dan Terancam Duniawi
-
Refly Harun: Mudah-mudahan MK Berani
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM