SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai kelompok masyarakat pada Kamis (18/4/2024), terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung.
Pengajuan ini melibatkan aktivis, akademisi, dan tokoh agama yang menyuarakan keprihatinan mereka atas jalannya pemilu.
Sebanyak 34 aktivis reformasi 1998, termasuk tokoh seperti Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, dan Yusuf Blegur, turut serta dalam pengajuan ini. Mereka menyatakan kekhawatiran atas integritas proses pemilu.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir pertahanan demokrasi. Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas dilanggar," ungkap Antonius Danar Priyantoro, perwakilan aktivis '98.
Para aktivis ini menyerukan MK untuk mempertimbangkan permohonan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, menyoroti bahwa sengketa Pilpres bukan hanya soal selisih suara namun juga soal pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi.
Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara juga menyatakan keberatan mereka terhadap Pemilu 2024, menyebut adanya banyak pelanggaran dan intervensi kekuasaan yang terjadi.
"Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga masalah integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu," kata perwakilan dari Sema Driyarkara.
Pada kesempatan yang sama, tokoh agama seperti Habib Muchsin Al Athos dan Pendeta Victor Rembeth juga turut mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Mereka menyoroti adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat dan mencari keadilan melalui MK. "Ini kezaliman terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," tegas Habib Muchsin Al Athos.
Pengajuan amicus curiae oleh berbagai pihak ini menunjukkan tingginya tingkat keterlibatan publik dalam memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengambil keputusan yang akan menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kontroversi Penggunaan Amicus Curiae oleh Kubu Ganjar-Mahfud Dalam Sidang PHPU
-
KPU Cueki Megawati dan Habib Rizieq yang Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilres 2024
-
Front Penyelamat Demokrasi dan Demokrasi Siap Ikuti Langkah Amicuse Curiae Megawati
-
Din Syamsuddin: Kami Berharap Hakim MK Tak Tergoda dan Terancam Duniawi
-
Refly Harun: Mudah-mudahan MK Berani
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan
-
Sukhoi Asal Malang Guncang Langit Perancis: Rahasia Layangan Rp7 Ribu Tembus Kejuaraan Dunia