SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai kelompok masyarakat pada Kamis (18/4/2024), terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung.
Pengajuan ini melibatkan aktivis, akademisi, dan tokoh agama yang menyuarakan keprihatinan mereka atas jalannya pemilu.
Sebanyak 34 aktivis reformasi 1998, termasuk tokoh seperti Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, dan Yusuf Blegur, turut serta dalam pengajuan ini. Mereka menyatakan kekhawatiran atas integritas proses pemilu.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir pertahanan demokrasi. Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas dilanggar," ungkap Antonius Danar Priyantoro, perwakilan aktivis '98.
Para aktivis ini menyerukan MK untuk mempertimbangkan permohonan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, menyoroti bahwa sengketa Pilpres bukan hanya soal selisih suara namun juga soal pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi.
Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara juga menyatakan keberatan mereka terhadap Pemilu 2024, menyebut adanya banyak pelanggaran dan intervensi kekuasaan yang terjadi.
"Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga masalah integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu," kata perwakilan dari Sema Driyarkara.
Pada kesempatan yang sama, tokoh agama seperti Habib Muchsin Al Athos dan Pendeta Victor Rembeth juga turut mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Mereka menyoroti adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat dan mencari keadilan melalui MK. "Ini kezaliman terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," tegas Habib Muchsin Al Athos.
Pengajuan amicus curiae oleh berbagai pihak ini menunjukkan tingginya tingkat keterlibatan publik dalam memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengambil keputusan yang akan menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kontroversi Penggunaan Amicus Curiae oleh Kubu Ganjar-Mahfud Dalam Sidang PHPU
-
KPU Cueki Megawati dan Habib Rizieq yang Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilres 2024
-
Front Penyelamat Demokrasi dan Demokrasi Siap Ikuti Langkah Amicuse Curiae Megawati
-
Din Syamsuddin: Kami Berharap Hakim MK Tak Tergoda dan Terancam Duniawi
-
Refly Harun: Mudah-mudahan MK Berani
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan