SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai kelompok masyarakat pada Kamis (18/4/2024), terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung.
Pengajuan ini melibatkan aktivis, akademisi, dan tokoh agama yang menyuarakan keprihatinan mereka atas jalannya pemilu.
Sebanyak 34 aktivis reformasi 1998, termasuk tokoh seperti Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, dan Yusuf Blegur, turut serta dalam pengajuan ini. Mereka menyatakan kekhawatiran atas integritas proses pemilu.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir pertahanan demokrasi. Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas dilanggar," ungkap Antonius Danar Priyantoro, perwakilan aktivis '98.
Para aktivis ini menyerukan MK untuk mempertimbangkan permohonan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, menyoroti bahwa sengketa Pilpres bukan hanya soal selisih suara namun juga soal pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi.
Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara juga menyatakan keberatan mereka terhadap Pemilu 2024, menyebut adanya banyak pelanggaran dan intervensi kekuasaan yang terjadi.
"Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga masalah integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu," kata perwakilan dari Sema Driyarkara.
Pada kesempatan yang sama, tokoh agama seperti Habib Muchsin Al Athos dan Pendeta Victor Rembeth juga turut mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Mereka menyoroti adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat dan mencari keadilan melalui MK. "Ini kezaliman terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," tegas Habib Muchsin Al Athos.
Pengajuan amicus curiae oleh berbagai pihak ini menunjukkan tingginya tingkat keterlibatan publik dalam memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengambil keputusan yang akan menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kontroversi Penggunaan Amicus Curiae oleh Kubu Ganjar-Mahfud Dalam Sidang PHPU
-
KPU Cueki Megawati dan Habib Rizieq yang Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilres 2024
-
Front Penyelamat Demokrasi dan Demokrasi Siap Ikuti Langkah Amicuse Curiae Megawati
-
Din Syamsuddin: Kami Berharap Hakim MK Tak Tergoda dan Terancam Duniawi
-
Refly Harun: Mudah-mudahan MK Berani
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota