SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai kelompok masyarakat pada Kamis (18/4/2024), terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung.
Pengajuan ini melibatkan aktivis, akademisi, dan tokoh agama yang menyuarakan keprihatinan mereka atas jalannya pemilu.
Sebanyak 34 aktivis reformasi 1998, termasuk tokoh seperti Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, dan Yusuf Blegur, turut serta dalam pengajuan ini. Mereka menyatakan kekhawatiran atas integritas proses pemilu.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir pertahanan demokrasi. Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas dilanggar," ungkap Antonius Danar Priyantoro, perwakilan aktivis '98.
Para aktivis ini menyerukan MK untuk mempertimbangkan permohonan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, menyoroti bahwa sengketa Pilpres bukan hanya soal selisih suara namun juga soal pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi.
Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara juga menyatakan keberatan mereka terhadap Pemilu 2024, menyebut adanya banyak pelanggaran dan intervensi kekuasaan yang terjadi.
"Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga masalah integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu," kata perwakilan dari Sema Driyarkara.
Pada kesempatan yang sama, tokoh agama seperti Habib Muchsin Al Athos dan Pendeta Victor Rembeth juga turut mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Mereka menyoroti adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat dan mencari keadilan melalui MK. "Ini kezaliman terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," tegas Habib Muchsin Al Athos.
Pengajuan amicus curiae oleh berbagai pihak ini menunjukkan tingginya tingkat keterlibatan publik dalam memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengambil keputusan yang akan menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kontroversi Penggunaan Amicus Curiae oleh Kubu Ganjar-Mahfud Dalam Sidang PHPU
-
KPU Cueki Megawati dan Habib Rizieq yang Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilres 2024
-
Front Penyelamat Demokrasi dan Demokrasi Siap Ikuti Langkah Amicuse Curiae Megawati
-
Din Syamsuddin: Kami Berharap Hakim MK Tak Tergoda dan Terancam Duniawi
-
Refly Harun: Mudah-mudahan MK Berani
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus