SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menghiraukan kehadiran sejumlah tokoh nasional yang mencoba berperan sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (18/4/2024), anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa peraturan yang mengatur prosedur di MK, yakni Peraturan MK No. 4/2023, tidak mengenal istilah amicus curiae.
"Peraturan ini juga didukung oleh UU Pemilu yang kami ikuti," ujar Idham.
Menurut Idham, Mahkamah Konstitusi memiliki cara kerja yang sudah jelas dalam memutuskan kasus PHPU, di mana keputusan hanya didasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang resmi diserahkan ke majelis hakim.
"Kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan telah diberikan pada 16 April lalu," tambahnya.
Idham juga menekankan bahwa intervensi dari tokoh-tokoh seperti Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab dalam kapasitas mereka sebagai amicus curiae tidak dapat dianggap dalam pertimbangan hukum oleh MK.
"Surat atau dokumen yang disampaikan di luar konteks para pihak resmi tidak akan dianggap sebagai bukti dalam persidangan," jelasnya.
Idham menutup dengan menghimbau publik untuk menghormati independensi Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus percaya bahwa MK akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman," pungkasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Front Penyelamat Demokrasi dan Demokrasi Siap Ikuti Langkah Amicuse Curiae Megawati
-
Otto Hasibuan: Peran Megawati sebagai Amicus Curiae dalam PHPU Tidak Tepat
-
THN AMIN Minta Kubu Prabowo-Gibran Jangan Euforia Dulu: Bisa Jadi Keputusan KPU Dibatalkan MK
-
Rekapitulasi Suara di 31 Provinsi Selesai, Prabowo-Gibran Unggul
-
KPU RI Targetkan Selesaikan Rekapitulasi Suara Sebelum Batas Akhir 20 Maret 2024
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025