SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menghiraukan kehadiran sejumlah tokoh nasional yang mencoba berperan sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (18/4/2024), anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa peraturan yang mengatur prosedur di MK, yakni Peraturan MK No. 4/2023, tidak mengenal istilah amicus curiae.
"Peraturan ini juga didukung oleh UU Pemilu yang kami ikuti," ujar Idham.
Menurut Idham, Mahkamah Konstitusi memiliki cara kerja yang sudah jelas dalam memutuskan kasus PHPU, di mana keputusan hanya didasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang resmi diserahkan ke majelis hakim.
"Kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan telah diberikan pada 16 April lalu," tambahnya.
Idham juga menekankan bahwa intervensi dari tokoh-tokoh seperti Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab dalam kapasitas mereka sebagai amicus curiae tidak dapat dianggap dalam pertimbangan hukum oleh MK.
"Surat atau dokumen yang disampaikan di luar konteks para pihak resmi tidak akan dianggap sebagai bukti dalam persidangan," jelasnya.
Idham menutup dengan menghimbau publik untuk menghormati independensi Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus percaya bahwa MK akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman," pungkasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Front Penyelamat Demokrasi dan Demokrasi Siap Ikuti Langkah Amicuse Curiae Megawati
-
Otto Hasibuan: Peran Megawati sebagai Amicus Curiae dalam PHPU Tidak Tepat
-
THN AMIN Minta Kubu Prabowo-Gibran Jangan Euforia Dulu: Bisa Jadi Keputusan KPU Dibatalkan MK
-
Rekapitulasi Suara di 31 Provinsi Selesai, Prabowo-Gibran Unggul
-
KPU RI Targetkan Selesaikan Rekapitulasi Suara Sebelum Batas Akhir 20 Maret 2024
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama