SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menghiraukan kehadiran sejumlah tokoh nasional yang mencoba berperan sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (18/4/2024), anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa peraturan yang mengatur prosedur di MK, yakni Peraturan MK No. 4/2023, tidak mengenal istilah amicus curiae.
"Peraturan ini juga didukung oleh UU Pemilu yang kami ikuti," ujar Idham.
Menurut Idham, Mahkamah Konstitusi memiliki cara kerja yang sudah jelas dalam memutuskan kasus PHPU, di mana keputusan hanya didasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang resmi diserahkan ke majelis hakim.
"Kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan telah diberikan pada 16 April lalu," tambahnya.
Idham juga menekankan bahwa intervensi dari tokoh-tokoh seperti Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab dalam kapasitas mereka sebagai amicus curiae tidak dapat dianggap dalam pertimbangan hukum oleh MK.
"Surat atau dokumen yang disampaikan di luar konteks para pihak resmi tidak akan dianggap sebagai bukti dalam persidangan," jelasnya.
Idham menutup dengan menghimbau publik untuk menghormati independensi Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus percaya bahwa MK akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman," pungkasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Front Penyelamat Demokrasi dan Demokrasi Siap Ikuti Langkah Amicuse Curiae Megawati
-
Otto Hasibuan: Peran Megawati sebagai Amicus Curiae dalam PHPU Tidak Tepat
-
THN AMIN Minta Kubu Prabowo-Gibran Jangan Euforia Dulu: Bisa Jadi Keputusan KPU Dibatalkan MK
-
Rekapitulasi Suara di 31 Provinsi Selesai, Prabowo-Gibran Unggul
-
KPU RI Targetkan Selesaikan Rekapitulasi Suara Sebelum Batas Akhir 20 Maret 2024
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka