SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembobolan sebuah sekolah di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kejadian pembobolan ini terjadi menjelang libur lebaran, saat kondisi sekolah sepi, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial MT (24) dan SN (19), adalah warga lokal dari Desa Sukoanyar.
"Dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan setelah berhasil melancarkan aksi mereka di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar," ujar AKP Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).
Pembobolan tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah yang mendapati kaca jendela ruang guru pecah pada 4 April 2024.
Dari kejadian itu, pelaku berhasil menggondol lima unit laptop Chromebook, satu proyektor, satu LCD, dan sebuah speaker aktif, yang kesemuanya merupakan bantuan dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian diperkirakan mencapai 46 juta rupiah.
Investigasi kepolisian yang melibatkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi membawa petugas pada identifikasi pelaku. Pelaku sempat mencoba menjual barang curian secara online.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap kedua pelaku ketika mencoba menjual barang-barang hasil curian tersebut,” tambah Kapolsek.
Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk empat sekolah lainnya dan sebuah bangunan café di sekitar wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung.
Baca Juga: Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
“Kedua pelaku mengincar bangunan sekolah yang dianggap minim pengawasan,” jelas Ipda Dicka.
Dari pengakuan kedua tersangka, motif utama adalah ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pakis, dan kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
-
Tiga Titik Kabupaten Malang yang Berpotensi Macet Selama Libur Idul Fitri 1445H
-
Dirayu Berhubungan Sesama Jenis Usai Baca Alquran, PL Bunuh Temannya
-
Produksi Miras Oplosan 500 Liter Sehari, Polres Malang Amankan 2 Orang
-
Ganti Kemasan Beras Bulog Jadi Premium, Cewek Pemilik Toko Raup Rp 45 Juta, Kini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah