SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembobolan sebuah sekolah di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kejadian pembobolan ini terjadi menjelang libur lebaran, saat kondisi sekolah sepi, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial MT (24) dan SN (19), adalah warga lokal dari Desa Sukoanyar.
"Dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan setelah berhasil melancarkan aksi mereka di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar," ujar AKP Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).
Pembobolan tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah yang mendapati kaca jendela ruang guru pecah pada 4 April 2024.
Dari kejadian itu, pelaku berhasil menggondol lima unit laptop Chromebook, satu proyektor, satu LCD, dan sebuah speaker aktif, yang kesemuanya merupakan bantuan dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian diperkirakan mencapai 46 juta rupiah.
Investigasi kepolisian yang melibatkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi membawa petugas pada identifikasi pelaku. Pelaku sempat mencoba menjual barang curian secara online.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap kedua pelaku ketika mencoba menjual barang-barang hasil curian tersebut,” tambah Kapolsek.
Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk empat sekolah lainnya dan sebuah bangunan café di sekitar wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung.
Baca Juga: Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
“Kedua pelaku mengincar bangunan sekolah yang dianggap minim pengawasan,” jelas Ipda Dicka.
Dari pengakuan kedua tersangka, motif utama adalah ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pakis, dan kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
-
Tiga Titik Kabupaten Malang yang Berpotensi Macet Selama Libur Idul Fitri 1445H
-
Dirayu Berhubungan Sesama Jenis Usai Baca Alquran, PL Bunuh Temannya
-
Produksi Miras Oplosan 500 Liter Sehari, Polres Malang Amankan 2 Orang
-
Ganti Kemasan Beras Bulog Jadi Premium, Cewek Pemilik Toko Raup Rp 45 Juta, Kini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik