SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembobolan sebuah sekolah di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kejadian pembobolan ini terjadi menjelang libur lebaran, saat kondisi sekolah sepi, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial MT (24) dan SN (19), adalah warga lokal dari Desa Sukoanyar.
"Dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan setelah berhasil melancarkan aksi mereka di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar," ujar AKP Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).
Pembobolan tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah yang mendapati kaca jendela ruang guru pecah pada 4 April 2024.
Dari kejadian itu, pelaku berhasil menggondol lima unit laptop Chromebook, satu proyektor, satu LCD, dan sebuah speaker aktif, yang kesemuanya merupakan bantuan dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian diperkirakan mencapai 46 juta rupiah.
Investigasi kepolisian yang melibatkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi membawa petugas pada identifikasi pelaku. Pelaku sempat mencoba menjual barang curian secara online.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap kedua pelaku ketika mencoba menjual barang-barang hasil curian tersebut,” tambah Kapolsek.
Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk empat sekolah lainnya dan sebuah bangunan café di sekitar wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung.
Baca Juga: Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
“Kedua pelaku mengincar bangunan sekolah yang dianggap minim pengawasan,” jelas Ipda Dicka.
Dari pengakuan kedua tersangka, motif utama adalah ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pakis, dan kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
-
Tiga Titik Kabupaten Malang yang Berpotensi Macet Selama Libur Idul Fitri 1445H
-
Dirayu Berhubungan Sesama Jenis Usai Baca Alquran, PL Bunuh Temannya
-
Produksi Miras Oplosan 500 Liter Sehari, Polres Malang Amankan 2 Orang
-
Ganti Kemasan Beras Bulog Jadi Premium, Cewek Pemilik Toko Raup Rp 45 Juta, Kini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama
-
Nestapa Perajin Tempe Sanan Malang: Terjepit Harga Kedelai Dunia Terpaksa Sunat Ukuran 1 Cm
-
Menanti Asa di Arjowinangun: Babak Baru Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Malang