SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembobolan sebuah sekolah di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kejadian pembobolan ini terjadi menjelang libur lebaran, saat kondisi sekolah sepi, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial MT (24) dan SN (19), adalah warga lokal dari Desa Sukoanyar.
"Dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan setelah berhasil melancarkan aksi mereka di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar," ujar AKP Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).
Pembobolan tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah yang mendapati kaca jendela ruang guru pecah pada 4 April 2024.
Dari kejadian itu, pelaku berhasil menggondol lima unit laptop Chromebook, satu proyektor, satu LCD, dan sebuah speaker aktif, yang kesemuanya merupakan bantuan dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian diperkirakan mencapai 46 juta rupiah.
Investigasi kepolisian yang melibatkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi membawa petugas pada identifikasi pelaku. Pelaku sempat mencoba menjual barang curian secara online.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap kedua pelaku ketika mencoba menjual barang-barang hasil curian tersebut,” tambah Kapolsek.
Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk empat sekolah lainnya dan sebuah bangunan café di sekitar wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung.
Baca Juga: Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
“Kedua pelaku mengincar bangunan sekolah yang dianggap minim pengawasan,” jelas Ipda Dicka.
Dari pengakuan kedua tersangka, motif utama adalah ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pakis, dan kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
-
Tiga Titik Kabupaten Malang yang Berpotensi Macet Selama Libur Idul Fitri 1445H
-
Dirayu Berhubungan Sesama Jenis Usai Baca Alquran, PL Bunuh Temannya
-
Produksi Miras Oplosan 500 Liter Sehari, Polres Malang Amankan 2 Orang
-
Ganti Kemasan Beras Bulog Jadi Premium, Cewek Pemilik Toko Raup Rp 45 Juta, Kini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!