SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembobolan sebuah sekolah di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kejadian pembobolan ini terjadi menjelang libur lebaran, saat kondisi sekolah sepi, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial MT (24) dan SN (19), adalah warga lokal dari Desa Sukoanyar.
"Dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan setelah berhasil melancarkan aksi mereka di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar," ujar AKP Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Wanita Lanjut Usia di Pasar Kepanjen
Pembobolan tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah yang mendapati kaca jendela ruang guru pecah pada 4 April 2024.
Dari kejadian itu, pelaku berhasil menggondol lima unit laptop Chromebook, satu proyektor, satu LCD, dan sebuah speaker aktif, yang kesemuanya merupakan bantuan dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian diperkirakan mencapai 46 juta rupiah.
Investigasi kepolisian yang melibatkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi membawa petugas pada identifikasi pelaku. Pelaku sempat mencoba menjual barang curian secara online.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap kedua pelaku ketika mencoba menjual barang-barang hasil curian tersebut,” tambah Kapolsek.
Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk empat sekolah lainnya dan sebuah bangunan café di sekitar wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung.
Baca Juga: Tiga Titik Kabupaten Malang yang Berpotensi Macet Selama Libur Idul Fitri 1445H
“Kedua pelaku mengincar bangunan sekolah yang dianggap minim pengawasan,” jelas Ipda Dicka.
Dari pengakuan kedua tersangka, motif utama adalah ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pakis, dan kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta
-
Polres Malang Luruskan Isu Stadion Kanjuruhan Dibakar Massa Minggu Malam, Memang Ada Api Tapi Ini yang Terjadi
-
Gaya Hedonnya Viral, Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Ternyata Cuma Rp304 Juta
-
Media Sosialnya Dipantau Warganet, Ini Rekam Jejak AKP Agnis Juwita yang Pamer Tas Mewah
-
Viral Bergaya Hedon, Ternyata Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Manurung Cuma Rp304 Juta
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia