SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan dua orang berinisial FA (36) dan AW (46) dalam kasus miras oplosan di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Malang melakukan penggerebekan pada 23 Maret 2024.
"Pada ungkap kasus di tempat kejadian perkara ini, didapatkan beberapa barang bukti yang sudah diamankan. Jumlah pelaku bertambah, jadi dua orang, FA dan AW," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (25/3/2024).
Selain menangkap dua orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Pembunuhan di Pakis Malang, Jejak Pelaku Mulai Terungkap?
Imam menyebutkan juga mengamankan ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar.
Miras oplosan yang diproduksi kedua pelaku membahayakan karena dibuat tidak dengan takaran dan ilegal. Begitu bahayanya bahkan bisa menyebabkan kematian.
“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentu membahayakan tubuh dan bisa berakibat fatal, menyebabkan kematian,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menambahkan miras oplosan tersebut dibuat sebelum bulan Ramadan. Para pelaku memproduksi cukup banyak, sekitar 500 liter.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” ungkap AKP Aditya.
Baca Juga: Geger Pembunuhan di Malang, Seorang Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Leher
Aditya menyampaikan, miras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per botol. Pelaku mendapat keuntungan Rp25 ribu setiap botolnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Aditya, pelaku mendapat keuntungan penjualan mencapai Rp4 juta per bulan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan Pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman keduanya, adalah maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?