Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 25 Maret 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi miras oplosan [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan dua orang berinisial FA (36) dan AW (46) dalam kasus miras oplosan di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Malang melakukan penggerebekan pada 23 Maret 2024.

"Pada ungkap kasus di tempat kejadian perkara ini, didapatkan beberapa barang bukti yang sudah diamankan. Jumlah pelaku bertambah, jadi dua orang, FA dan AW," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (25/3/2024).

Selain menangkap dua orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Pembunuhan di Pakis Malang, Jejak Pelaku Mulai Terungkap?

Imam menyebutkan juga mengamankan ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar.

Miras oplosan yang diproduksi kedua pelaku membahayakan karena dibuat tidak dengan takaran dan ilegal. Begitu bahayanya bahkan bisa menyebabkan kematian.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentu membahayakan tubuh dan bisa berakibat fatal, menyebabkan kematian,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menambahkan miras oplosan tersebut dibuat sebelum bulan Ramadan. Para pelaku memproduksi cukup banyak, sekitar 500 liter.

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” ungkap AKP Aditya.

Baca Juga: Geger Pembunuhan di Malang, Seorang Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Leher

Aditya menyampaikan, miras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per botol. Pelaku mendapat keuntungan Rp25 ribu setiap botolnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Aditya, pelaku mendapat keuntungan penjualan mencapai Rp4 juta per bulan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan Pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman keduanya, adalah maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah.

Load More