Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 18 Maret 2024 | 19:55 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar dan guru (dok istimewa)

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan sepeda listrik oleh siswa sebagai transportasi ke sekolah.

Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak serta keresahan masyarakat terhadap keselamatan anak-anak saat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 tahun 2020 tentang penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik.

"Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi pada peserta didik," ujar Hariyanto, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Perampokan Berdarah Ibu Muda di Gresik Masih Diselimuti Misteri, Polisi Lanjut Selidiki

Surat edaran tersebut mengatur empat poin utama terkait larangan sepeda listrik di lingkungan sekolah. Pertama, secara tegas melarang siswa membawa sepeda listrik ke sekolah sebagai alat transportasi.

Kedua, sekolah diberi wewenang untuk menyita sepeda listrik apabila siswa kedapatan melanggar aturan tersebut.

Ketiga, siswa yang melanggar aturan akan diberikan teguran secara tertulis, dan orang tua/wali murid harus menandatangani surat pernyataan untuk mencegah terulangnya pelanggaran.

Terakhir, peserta didik yang melanggar aturan hingga tiga kali akan disarankan untuk pindah ke sekolah lain yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian tidak diinginkan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam menggunakan transportasi ke sekolah.

Baca Juga: BRI Gresik Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Agen BRILink Wardatun Thoyyibah

Pemkab Gresik terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan peserta didik dengan mengambil tindakan preventif terhadap potensi risiko yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More