SuaraMalang.id - Dalam upaya pemberantasan mafia tanah, Satgas Anti Mafia Tanah gabungan telah berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana pertanahan di Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.
Penindakan ini menghasilkan penetapan lima orang sebagai tersangka, dengan total aset tanah yang berhasil diselamatkan mencapai 15.652 meter persegi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kami telah menemukan sekitar 1.200 sertifikat palsu di Banyuwangi yang ditahan oleh Kantor Pertanahan setempat, atas instruksi dari Satgas Anti Mafia Tanah," kata AHY di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Di Banyuwangi, kerugian negara dari kasus pertanahan ini diperkirakan mencapai Rp17,769 miliar, dengan luas tanah yang terlibat sebesar 14.250 meter persegi.
Potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh) diperkirakan mencapai Rp506 juta.
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, Brigjen Pol Arif Rachman, menjelaskan bahwa pengungkapan awal berada di Banyuwangi, dengan menetapkan dua tersangka, P (54) dan PDR (34).
"Tersangka PDR membantu P untuk menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN serta melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi dalam akta jual beli," jelas Arif.
Sementara di Pamekasan, tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus serupa, di mana satu bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi telah terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama Devitli pada tahun 1999.
Baca Juga: Digerebek, Polhut Temukan Daging Rusa dan Lutung di Rumah Warga Banyuwangi
Dokumen palsu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan SHM baru, yang mengakibatkan terbitnya SHM atas nama S pada tahun 2020. Tanah tersebut dijual seharga Rp1,3 miliar kepada pihak ketiga.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan, "Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim pada tahun 2023 telah mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan dengan 15 tersangka dan total aset tanah seluas 11.928.042 meter persegi."
Di tahun 2024, telah ditetapkan tujuh target operasi, dengan dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara, serta memastikan perlindungan hukum bagi pemilik sah tanah.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Digerebek, Polhut Temukan Daging Rusa dan Lutung di Rumah Warga Banyuwangi
-
Jadwal Buka Puasa Jember dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Jember dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2023
-
Kalah Suara, Caleg Partai Nasdem Bongkar Lagi Paving Block yang Sudah DIkasih ke Warga
-
AHY Tegaskan Pertemuan Prabowo dan SBY Tak Bahas Posisi Menteri
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan