SuaraMalang.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kelas IA mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suaminya selama tahun 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 300 istri mengajukan gugatan cerai dengan alasan utama adalah perasaan ditelantarkan oleh pasangannya.
Ketua PA Kota Malang Kelas IA, Drs. Zainal Farid, SH., MHES., mengungkapkan bahwa terdapat enam alasan utama yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan gugatan cerai sesuai dengan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.
Alasan-alasan tersebut meliputi tindakan zina, kecanduan alkohol, narkoba, perjudian, serta perilaku lainnya yang sulit diobati, meninggalkan pasangan tanpa izin selama dua tahun berturut-turut, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dari semua alasan yang ada, pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama perceraian di Kota Malang, dengan total 1.013 kasus dari 1.990 kasus perceraian yang tercatat selama tahun 2023," jelas Farid, Rabu (16/3/2024).
Menurutnya, faktor ekonomi sering kali menjadi pemicu pertengkaran tersebut, meskipun alasan ekonomi sendiri dianggap sebagai kategori terpisah.
Data menunjukkan bahwa faktor ekonomi murni menjadi alasan dalam 542 kasus perceraian, sementara ditinggalkan oleh pasangan menjadi alasan dalam 300 kasus.
"Alasan lainnya tercatat kurang dari 100 kasus, menunjukkan bahwa tiga faktor tadi merupakan penyebab utama perceraian di kota ini," tambah Farid.
Farid juga menekankan bahwa meskipun perceraian dengan alasan ditinggalkan bisa menimpa baik istri maupun suami, mayoritas kasus yang tercatat lebih banyak menimpa istri.
Baca Juga: 9 Rute Mudik Gratis dari Kota Malang, Syarat dan Deadline Daftarnya
Ini menandakan adanya ketidakseimbangan dalam dampak emosional dan ekonomi yang diakibatkan oleh perceraian.
Meski jumlahnya masih tinggi, tren perceraian di Kota Malang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, tercatat 2.431 kasus perceraian, yang berarti ada penurunan sebanyak 223 kasus pada tahun 2023 dengan total 2.208 kasus.
Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai faktor-faktor penyebab perceraian, pasangan di Kota Malang dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam rumah tangga, sehingga angka perceraian dapat terus menurun di masa yang akan datang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
9 Rute Mudik Gratis dari Kota Malang, Syarat dan Deadline Daftarnya
-
Warga Malang Gagalkan Rencana Perang Sarung Anak di Bawah Umur
-
Syarat dan Jadwal Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemkot Malang
-
Mudik Gratis Lebaran 2024 di Kota Malang, Ini 9 Rute dan Cara Daftarnya
-
Malang dan Batu Pimpin Capaian Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Jawa Timur*
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung