SuaraMalang.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kelas IA mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suaminya selama tahun 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 300 istri mengajukan gugatan cerai dengan alasan utama adalah perasaan ditelantarkan oleh pasangannya.
Ketua PA Kota Malang Kelas IA, Drs. Zainal Farid, SH., MHES., mengungkapkan bahwa terdapat enam alasan utama yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan gugatan cerai sesuai dengan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.
Alasan-alasan tersebut meliputi tindakan zina, kecanduan alkohol, narkoba, perjudian, serta perilaku lainnya yang sulit diobati, meninggalkan pasangan tanpa izin selama dua tahun berturut-turut, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: 9 Rute Mudik Gratis dari Kota Malang, Syarat dan Deadline Daftarnya
"Dari semua alasan yang ada, pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama perceraian di Kota Malang, dengan total 1.013 kasus dari 1.990 kasus perceraian yang tercatat selama tahun 2023," jelas Farid, Rabu (16/3/2024).
Menurutnya, faktor ekonomi sering kali menjadi pemicu pertengkaran tersebut, meskipun alasan ekonomi sendiri dianggap sebagai kategori terpisah.
Data menunjukkan bahwa faktor ekonomi murni menjadi alasan dalam 542 kasus perceraian, sementara ditinggalkan oleh pasangan menjadi alasan dalam 300 kasus.
"Alasan lainnya tercatat kurang dari 100 kasus, menunjukkan bahwa tiga faktor tadi merupakan penyebab utama perceraian di kota ini," tambah Farid.
Farid juga menekankan bahwa meskipun perceraian dengan alasan ditinggalkan bisa menimpa baik istri maupun suami, mayoritas kasus yang tercatat lebih banyak menimpa istri.
Baca Juga: Warga Malang Gagalkan Rencana Perang Sarung Anak di Bawah Umur
Ini menandakan adanya ketidakseimbangan dalam dampak emosional dan ekonomi yang diakibatkan oleh perceraian.
Meski jumlahnya masih tinggi, tren perceraian di Kota Malang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, tercatat 2.431 kasus perceraian, yang berarti ada penurunan sebanyak 223 kasus pada tahun 2023 dengan total 2.208 kasus.
Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai faktor-faktor penyebab perceraian, pasangan di Kota Malang dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam rumah tangga, sehingga angka perceraian dapat terus menurun di masa yang akan datang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
9 Rute Mudik Gratis dari Kota Malang, Syarat dan Deadline Daftarnya
-
Warga Malang Gagalkan Rencana Perang Sarung Anak di Bawah Umur
-
Syarat dan Jadwal Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemkot Malang
-
Mudik Gratis Lebaran 2024 di Kota Malang, Ini 9 Rute dan Cara Daftarnya
-
Malang dan Batu Pimpin Capaian Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Jawa Timur*
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat