Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:51 WIB
Ilustrasi Bermain Game Mobile Legends (Unsplash/Pandhuya Niking)

SuaraMalang.id - Sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melibatkan dua remaja berusia 13 tahun.

Peristiwa nahas yang dipicu oleh masalah utang game Mobile Legends ini terjadi di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, pada malam hari tanggal 27 Februari 2024.

Korban, yang diketahui bernama M, ditemukan tewas setelah sepekan hilang, dengan luka yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan.

Pelaku, seorang remaja berinisial AW, diduga membunuh M karena sakit hati terkait utang jasa joki game Mobile Legends yang tidak kunjung dibayar sebesar Rp 200.000 sejak November 2023.

Baca Juga: Suami Racun Istri di Malang: Pelaku Masih Mengelak Telah Membunuh

Kombes Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, mengungkapkan bahwa keduanya adalah teman bermain yang akhirnya terlibat dalam perselisihan berujung pada tragedi pembunuhan.

"Korban membeli akun Mobile Legends dan jasa joki, totalnya Rp 200.000 tapi sejak November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal," jelas Petit.

Menurut penyelidikan, AW menagih utang kepada M pada pertengahan Januari 2024, namun M mengaku tidak memiliki uang.

Namun, AW menemukan uang dan ponsel tersimpan di saku M, yang kemudian mengakui uang tersebut akan digunakan untuk membeli rokok. Kejadian tersebut memicu AW merencanakan pembunuhan terhadap M.

"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok," tambah Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin.

Baca Juga: Kejam! Pelaku Pembunuhan di Malang Mutilasi Korban Saat Pingsan

Pada malam kejadian, AW mengajak M ke kebun jeruk dan melakukan pembunuhan. Setelah membunuh M, AW melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas.

Orang tua dan warga yang mencari M tidak menemukannya sampai jasadnya ditemukan di semak-semak kebun jeruk.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada tanggal 6 Maret 2024.

Dia kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan 28 adegan yang dilakukan AW terhadap M.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai dampak negatif dari permainan online dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More