Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:51 WIB
Ilustrasi Bermain Game Mobile Legends (Unsplash/Pandhuya Niking)

Orang tua dan warga yang mencari M tidak menemukannya sampai jasadnya ditemukan di semak-semak kebun jeruk.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada tanggal 6 Maret 2024.

Dia kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan 28 adegan yang dilakukan AW terhadap M.

Baca Juga: Suami Racun Istri di Malang: Pelaku Masih Mengelak Telah Membunuh

Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai dampak negatif dari permainan online dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More