Baehaqi Almutoif
Rabu, 24 Januari 2024 | 09:42 WIB
Polisi berpakaian preman memasang garis polisi di pagar sebuah rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai mutilasi di jalan Serayu, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (31/12/2023). [Antara]

SuaraMalang.id - Terungkap fakta baru terkait kasus mutilasi di Malang yang dilakukan suami terhadap korban.

Berdasarkan hasil rekrontruksi yang dilakukan, James Lodewijk memutilasi istrinya Ni Made Sutarini saat masih hidup.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, korban awalnya dipukul pas belakang leher hingga tersungkur dan pingsan.

Pelaku kemudian memutilasi korban dimulai dari leher. Hasil penyelidikan, ketika itu korban masih hidup.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan dan Penguburan di Kebun Jati Terungkap, Berawal dari Sandal dan Topi

“Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” kata Danang dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (24/1/2024).

Tetangga tidak ada yang mendengar, karena korban diserang dari belakang dan langsung pingsan. Ketika itulah, korban dimutilasi.

Danang mengungkapkan, usai melakukan rekorontruksi selanjutnya berkas tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.

“Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan,” tegasnya Danang.

James Lodewijk dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga: Kronologi Dukun Mutilasi Pelanggan: Berawal dari Tinder dan Guna-guna Tak Moncer

Load More