SuaraMalang.id - Rangga Pranata, pedagang ayam potong asal Tirtoyudo, Malang, dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Rangga mengaku mempelajari cara pembuatan uang palsu melalui tayangan YouTube yang diposting oleh kepolisian, menampilkan pengungkapan kasus serupa.
Menggunakan printer rumahan dan kertas HVS, Rangga memproduksi uang palsu pecahan ratusan ribu. Setiap lembar hasil cetakannya kemudian dipotong dan disemprot cat untuk memberi kesan mirip dengan uang asli. Dalam operasi ilegal ini, ia dibantu oleh istrinya yang bertugas memotong lembaran uang palsu tersebut.
Uang palsu produksi Rangga dipasarkan melalui akun Facebook miliknya, dengan tawaran empat lembar uang palsu pecahan seratus ribu dijual seharga Rp100 ribu.
"Saya mulai membuat itu sekitar Januari lalu," kata Rangga, dikutip hari Jumat (15/3/2024).
Hingga saat operasi pengungkapan, total uang palsu yang telah dibuat Rangga mencapai Rp 222 juta, dengan pembeli umumnya berasal dari kota besar seperti Malang dan Surabaya.
Perbuatan Rangga terungkap ketika salah satu pembelinya, Inamul Hasan Abdullah, tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk membayar sewa hotel di Surabaya.
Petugas hotel yang curiga langsung menghubungi Polsek Gubeng, yang kemudian berhasil menangkap Hasan di lokasi. Dari pengakuan Hasan, polisi bergerak menangkap Rangga.
Kini, Rangga dan Hasan ditahan di Polsek Gubeng, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya mengedarkan uang palsu.
Baca Juga: Kursi Direksi Perumda Tugu Tirta Malang Terancam Kosong, Pemkot Belum Tentukan Pengganti
"Tapi sekarang saya sangat menyesal sekali. Apalagi dari penjelasan kepolisian ternyata bikin uang palsu bisa diancam penjara selama 15 tahun," ungkap Rangga penuh penyesalan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembuatan dan pengedaran uang palsu. Polisi terus mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan cepat yang melanggar hukum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kursi Direksi Perumda Tugu Tirta Malang Terancam Kosong, Pemkot Belum Tentukan Pengganti
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1445H untuk Malang Raya pada 15 Maret 2024
-
Banjir Rob Hantam Enam Pantai di Kabupaten Malang, Dampak Tinggi Gelombang Laut
-
Jadwal Imsakiyah Malang dan Sekitarnya 15 Maret 2024
-
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Ruko Kosong Jalan Galunggung Malang
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir