SuaraMalang.id - Rangga Pranata, pedagang ayam potong asal Tirtoyudo, Malang, dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Rangga mengaku mempelajari cara pembuatan uang palsu melalui tayangan YouTube yang diposting oleh kepolisian, menampilkan pengungkapan kasus serupa.
Menggunakan printer rumahan dan kertas HVS, Rangga memproduksi uang palsu pecahan ratusan ribu. Setiap lembar hasil cetakannya kemudian dipotong dan disemprot cat untuk memberi kesan mirip dengan uang asli. Dalam operasi ilegal ini, ia dibantu oleh istrinya yang bertugas memotong lembaran uang palsu tersebut.
Uang palsu produksi Rangga dipasarkan melalui akun Facebook miliknya, dengan tawaran empat lembar uang palsu pecahan seratus ribu dijual seharga Rp100 ribu.
"Saya mulai membuat itu sekitar Januari lalu," kata Rangga, dikutip hari Jumat (15/3/2024).
Hingga saat operasi pengungkapan, total uang palsu yang telah dibuat Rangga mencapai Rp 222 juta, dengan pembeli umumnya berasal dari kota besar seperti Malang dan Surabaya.
Perbuatan Rangga terungkap ketika salah satu pembelinya, Inamul Hasan Abdullah, tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk membayar sewa hotel di Surabaya.
Petugas hotel yang curiga langsung menghubungi Polsek Gubeng, yang kemudian berhasil menangkap Hasan di lokasi. Dari pengakuan Hasan, polisi bergerak menangkap Rangga.
Kini, Rangga dan Hasan ditahan di Polsek Gubeng, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya mengedarkan uang palsu.
Baca Juga: Kursi Direksi Perumda Tugu Tirta Malang Terancam Kosong, Pemkot Belum Tentukan Pengganti
"Tapi sekarang saya sangat menyesal sekali. Apalagi dari penjelasan kepolisian ternyata bikin uang palsu bisa diancam penjara selama 15 tahun," ungkap Rangga penuh penyesalan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembuatan dan pengedaran uang palsu. Polisi terus mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan cepat yang melanggar hukum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kursi Direksi Perumda Tugu Tirta Malang Terancam Kosong, Pemkot Belum Tentukan Pengganti
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1445H untuk Malang Raya pada 15 Maret 2024
-
Banjir Rob Hantam Enam Pantai di Kabupaten Malang, Dampak Tinggi Gelombang Laut
-
Jadwal Imsakiyah Malang dan Sekitarnya 15 Maret 2024
-
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Ruko Kosong Jalan Galunggung Malang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota