SuaraMalang.id - Rangga Pranata, pedagang ayam potong asal Tirtoyudo, Malang, dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Rangga mengaku mempelajari cara pembuatan uang palsu melalui tayangan YouTube yang diposting oleh kepolisian, menampilkan pengungkapan kasus serupa.
Menggunakan printer rumahan dan kertas HVS, Rangga memproduksi uang palsu pecahan ratusan ribu. Setiap lembar hasil cetakannya kemudian dipotong dan disemprot cat untuk memberi kesan mirip dengan uang asli. Dalam operasi ilegal ini, ia dibantu oleh istrinya yang bertugas memotong lembaran uang palsu tersebut.
Uang palsu produksi Rangga dipasarkan melalui akun Facebook miliknya, dengan tawaran empat lembar uang palsu pecahan seratus ribu dijual seharga Rp100 ribu.
"Saya mulai membuat itu sekitar Januari lalu," kata Rangga, dikutip hari Jumat (15/3/2024).
Hingga saat operasi pengungkapan, total uang palsu yang telah dibuat Rangga mencapai Rp 222 juta, dengan pembeli umumnya berasal dari kota besar seperti Malang dan Surabaya.
Perbuatan Rangga terungkap ketika salah satu pembelinya, Inamul Hasan Abdullah, tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk membayar sewa hotel di Surabaya.
Petugas hotel yang curiga langsung menghubungi Polsek Gubeng, yang kemudian berhasil menangkap Hasan di lokasi. Dari pengakuan Hasan, polisi bergerak menangkap Rangga.
Kini, Rangga dan Hasan ditahan di Polsek Gubeng, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya mengedarkan uang palsu.
Baca Juga: Kursi Direksi Perumda Tugu Tirta Malang Terancam Kosong, Pemkot Belum Tentukan Pengganti
"Tapi sekarang saya sangat menyesal sekali. Apalagi dari penjelasan kepolisian ternyata bikin uang palsu bisa diancam penjara selama 15 tahun," ungkap Rangga penuh penyesalan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembuatan dan pengedaran uang palsu. Polisi terus mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan cepat yang melanggar hukum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kursi Direksi Perumda Tugu Tirta Malang Terancam Kosong, Pemkot Belum Tentukan Pengganti
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1445H untuk Malang Raya pada 15 Maret 2024
-
Banjir Rob Hantam Enam Pantai di Kabupaten Malang, Dampak Tinggi Gelombang Laut
-
Jadwal Imsakiyah Malang dan Sekitarnya 15 Maret 2024
-
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Ruko Kosong Jalan Galunggung Malang
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
BRI Sabet 4 Penghargaan Bergengsi Berkat Kinerja Keuangan yang Konsisten
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat