Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 06 Maret 2024 | 17:17 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial YA (45) mencuri motor di Malang berujung masuk penjara. Pelaku ditangkap setelah berusaha kabur dari kejaran warga.

YA ditangkap setelah terperangkap di gang buntu. Rupanya, pelaku tak tahu jalan yang dilewatinya tersebut berujung.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pelaku diamankan tak lama setelah melakukan aksinya pada Senin (4/3/2024).

“Kami dibantu warga berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Jabung,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Rabu (4/3/2024).

Baca Juga: Viral Bentrok Mahasiswa Luar Daerah di Kota Malang, Malam Berubah Mencekam

Dicka menjelaskan, pelaku tepergok mencuri sepeda motor milik korbannya berinisial JW (34) warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah rekannya di Dusun Melo’an pada Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan arah jalan. Setelah itu JW memarkir motornya dan masuk ke dalam rumah temannya tersebut.

Tidak berselang lama, korban mendengar suara motor menyala. Saat dilihat ternyata pelaku sudah sudah bersiap membawa kabur motornya. Rupanya, JW lupa tidak mencabut kunci motornya karena diajak berbicara. Celah tersebut yang dimanfaatkan pelaku.

“Saat masuk ke dalam rumah dimungkinkan korban lupa mencabut kunci sepeda motor miliknya,” tegas Dicka.

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Jabung. Polisi langsung bergerak mencari pelaku.

Baca Juga: Viral Pantai di Malang Patok Tarif Masuk Rp200 Ribu dan Parkir Rp20 Ribu

Petugas dibantu warga akhirnya menemukan sepeda motor yang hilang. Namun, dikendarai orang tidak dikenal.

Melihat ada yang mengejar, pelaku pun panik masuk ke dalam gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.

“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Jabung,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.

Load More