SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial YA (45) mencuri motor di Malang berujung masuk penjara. Pelaku ditangkap setelah berusaha kabur dari kejaran warga.
YA ditangkap setelah terperangkap di gang buntu. Rupanya, pelaku tak tahu jalan yang dilewatinya tersebut berujung.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pelaku diamankan tak lama setelah melakukan aksinya pada Senin (4/3/2024).
“Kami dibantu warga berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Jabung,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Rabu (4/3/2024).
Baca Juga: Viral Bentrok Mahasiswa Luar Daerah di Kota Malang, Malam Berubah Mencekam
Dicka menjelaskan, pelaku tepergok mencuri sepeda motor milik korbannya berinisial JW (34) warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah rekannya di Dusun Melo’an pada Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan arah jalan. Setelah itu JW memarkir motornya dan masuk ke dalam rumah temannya tersebut.
Tidak berselang lama, korban mendengar suara motor menyala. Saat dilihat ternyata pelaku sudah sudah bersiap membawa kabur motornya. Rupanya, JW lupa tidak mencabut kunci motornya karena diajak berbicara. Celah tersebut yang dimanfaatkan pelaku.
“Saat masuk ke dalam rumah dimungkinkan korban lupa mencabut kunci sepeda motor miliknya,” tegas Dicka.
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Jabung. Polisi langsung bergerak mencari pelaku.
Baca Juga: Viral Pantai di Malang Patok Tarif Masuk Rp200 Ribu dan Parkir Rp20 Ribu
Petugas dibantu warga akhirnya menemukan sepeda motor yang hilang. Namun, dikendarai orang tidak dikenal.
Melihat ada yang mengejar, pelaku pun panik masuk ke dalam gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.
“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Jabung,” ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!