SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi menetapkan tanggal 24 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara ulang di 10 desa yang terdampak banjir.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Demak kepada KPU RI dengan Nomor 174/PL.01.8-SD/3321/2024, yang dirilis pada Sabtu (17/2/2024).
Desa-desa yang akan melakukan pemungutan suara ulang antara lain Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Jatirejo.
Pemilu susulan ini diputuskan setelah adanya koordinasi antara KPU Kabupaten Demak dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, serta dengan berbagai pihak terkait lainnya di Kecamatan Karanganyar.
Keputusan ini juga didukung oleh usulan dari Surat Dinas PPK Karanganyar Nomor 13/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang mengusulkan pemungutan suara ulang pada tanggal yang sama.
Pemungutan suara ulang ini diadakan sebagai respons atas kondisi banjir yang sebelumnya telah menyebabkan penundaan pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Demak.
Anggota KPU RI, Idham Holik, sebelumnya telah mengumumkan bahwa pemungutan suara di Kabupaten Demak ditunda akibat dampak banjir.
"Nanti untuk Demak yang saat ini masih terdampak oleh banjir, ini akan diadakan pemungutan suara susulan," ujar Idham Holik.
Menurut data yang disampaikan oleh Idham, total pemilih yang akan melakukan pemungutan suara susulan mencapai 27.669 orang, yang tersebar di 10 kelurahan/desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Baca Juga: ART Bermodal Rp 2,5 Juta Berhasil Bersaing di Pemilu, Segini Sementara Suaranya
Penetapan hari pemungutan suara ulang di Kabupaten Demak menjadi langkah penting untuk memastikan semua warga memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilih mereka.
KPU Kabupaten Demak bersama dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
ART Bermodal Rp 2,5 Juta Berhasil Bersaing di Pemilu, Segini Sementara Suaranya
-
Caleg Artis untuk DPR RI: Suara Ayu Azhari Moncer di Atas Yusuf Mansur
-
Verrell Bramasta Unggul dalam Perebutan Kursi DPR RI Dapil Jawa Barat VII
-
70 Ribu WNI di Hong Kong Gagal Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024
-
Pemilu DPRD Jatim Dapil VI, Caleg Baru Mampu Atasi Petahana
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa