SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum menerima surat resmi terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hingga Jumat (16/2/2024) pukul 11.00 WIB.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyatakan bahwa informasi mengenai rekomendasi PSU masih diperoleh secara non formal, terutama melalui pemberitaan di media.
"Kami belum menerima informasi secara resmi, sehingga kami belum dapat menyampaikan potensi PSU secara detail," ujar Aminah.
Menurut prosedur, tahapan pelaksanaan PSU dimulai dari temuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kemudian diteruskan ke KPU Kota Malang untuk direkomendasikan PSU.
Pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan, yang berarti batas akhir pelaksanaan PSU adalah tanggal 24 Februari 2024.
"Setelah menerima laporan berjenjang dari Bawaslu dan PPK, kami akan segera mengambil keputusan terkait PSU," kata Aminah.
KPU Kota Malang telah mempersiapkan stok surat suara untuk PSU dengan model yang berbeda dari surat suara pemilu biasa.
Aminah memastikan bahwa jumlah surat suara cukup untuk mengakomodir kebutuhan PSU.
"Kami telah menyiapkan 1.000 surat suara per jenis untuk PSU yang sudah dilipat dan disimpan di gudang," ungkap Aminah.
Baca Juga: Pileg DPR RI 2024 di Malang Raya: Moreno Soeprapto Pimpin Perolehan Sementara
Adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Malang, seperti penyusupan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) di empat TPS di dua kecamatan, menjadi dasar potensi PSU.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, menegaskan bahwa temuan ini memungkinkan pelaksanaan PSU.
Bawaslu Kota Malang sedang mengumpulkan seluruh hasil dari Pengawas TPS (PTPS) dan segera akan memberikan rekomendasi coblos ulang ke KPU untuk keempat TPS tersebut.
KPU Kota Malang berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan siap melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, demi menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilu.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pileg DPR RI 2024 di Malang Raya: Moreno Soeprapto Pimpin Perolehan Sementara
-
Caleg Partai Nasdem Ngamuk di Kantor Kecamatan, Gegara Suaranya Nol
-
Samson Saksi Parpol Meninggal Dunia, Perlindungan Asuransi Dipertanyakan
-
8 Anggota KPPS di Jawa Timur Meninggal Dunia
-
MCW Temukan Banyak Kecurangan Pemilu 2024: Terutama soal Beras Bansos
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025
-
Wali Kota Malang Tolak Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD, Ini Alasannya!
-
Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Erupsi 5 Kali, Waspada Bahaya Lahar dan Awan Panas
-
Viral Dosen UIN Malang Maliki Diusir Warga, Ini 5 Fakta Versi Sang Dosen!