SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum menerima surat resmi terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hingga Jumat (16/2/2024) pukul 11.00 WIB.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyatakan bahwa informasi mengenai rekomendasi PSU masih diperoleh secara non formal, terutama melalui pemberitaan di media.
"Kami belum menerima informasi secara resmi, sehingga kami belum dapat menyampaikan potensi PSU secara detail," ujar Aminah.
Menurut prosedur, tahapan pelaksanaan PSU dimulai dari temuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kemudian diteruskan ke KPU Kota Malang untuk direkomendasikan PSU.
Pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan, yang berarti batas akhir pelaksanaan PSU adalah tanggal 24 Februari 2024.
"Setelah menerima laporan berjenjang dari Bawaslu dan PPK, kami akan segera mengambil keputusan terkait PSU," kata Aminah.
KPU Kota Malang telah mempersiapkan stok surat suara untuk PSU dengan model yang berbeda dari surat suara pemilu biasa.
Aminah memastikan bahwa jumlah surat suara cukup untuk mengakomodir kebutuhan PSU.
"Kami telah menyiapkan 1.000 surat suara per jenis untuk PSU yang sudah dilipat dan disimpan di gudang," ungkap Aminah.
Baca Juga: Pileg DPR RI 2024 di Malang Raya: Moreno Soeprapto Pimpin Perolehan Sementara
Adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Malang, seperti penyusupan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) di empat TPS di dua kecamatan, menjadi dasar potensi PSU.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, menegaskan bahwa temuan ini memungkinkan pelaksanaan PSU.
Bawaslu Kota Malang sedang mengumpulkan seluruh hasil dari Pengawas TPS (PTPS) dan segera akan memberikan rekomendasi coblos ulang ke KPU untuk keempat TPS tersebut.
KPU Kota Malang berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan siap melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, demi menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilu.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pileg DPR RI 2024 di Malang Raya: Moreno Soeprapto Pimpin Perolehan Sementara
-
Caleg Partai Nasdem Ngamuk di Kantor Kecamatan, Gegara Suaranya Nol
-
Samson Saksi Parpol Meninggal Dunia, Perlindungan Asuransi Dipertanyakan
-
8 Anggota KPPS di Jawa Timur Meninggal Dunia
-
MCW Temukan Banyak Kecurangan Pemilu 2024: Terutama soal Beras Bansos
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata