SuaraMalang.id - Sebuah video yang menampilkan seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Jember dari Partai NasDem, Jumadi, berdurasi 1 menit 58 detik beredar luas di grup WhatsApp warga Jember.
Dalam video tersebut, Jumadi terlihat marah-marah di Kantor Kecamatan Ajung, menuding terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024 yang menyebabkan hilangnya sekitar 15 suara miliknya di TPS 35 wilayah setempat.
Jumadi, yang berasal dari Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, mengklaim bahwa suaranya hilang karena diduga dijual atau diberikan kepada caleg dari partai lain saat proses penghitungan suara.
"Ini nyata-nyata dicuri, karena anggota KPPS ini tim sukses dari PAN dan juga dari Partai Merah (PDIP). Bahkan dua anggota KPPS ini tidak layak sebagai anggota KPPS," ujar Jumadi dalam video tersebut.
Menurut Jumadi, seluruh anggota KPPS hanya lulusan SMP dan dia menyerukan agar mereka "berpikir pakai otak".
Jumadi juga meluapkan amarahnya kepada Camat Ajung, Beni Armando Ginting, dan Kapolsek Ajung, Iptu Agus Idham Khalid, yang mendampingi saat itu, dengan mengklaim bahwa seluruh proses pemilu di Kecamatan Ajung telah diatur.
Dalam kemarahannya, Jumadi mengancam akan membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember. Camat Ajung, Beni Armando Ginting, mengaku telah menerima laporan dari Jumadi.
Namun, ia menegaskan bahwa teknis penyelesaian masalah Pemilu 2024 adalah ranah dari Penyelenggara Pemilu.
"Kami Muspika hanya memfasilitasi saja," kata Ginting.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Memimpin Perolehan Suara Pilpres 2024 di Jember
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ajung, Nikita, menanggapi tudingan Jumadi dengan menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan regulasi.
Nikita menyebutkan bahwa kesalahan pencatatan suara bisa terjadi karena faktor kelelahan anggota KPPS.
"Angkanya nol di C hasil salinan, sedangkan di C Plano Hasil angkanya 15 suara," jelas Nikita.
Nikita juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap Jumadi, yang dinilai telah melakukan bentuk penganiayaan saat mendorongnya ketika menerima telepon dari Ketua KPU Jember. Menurut peraturan KPU, kotak suara tidak boleh dibuka kecuali sudah ada pleno di tingkat kecamatan. Namun, Jumadi tetap bersikeras meminta kotak suara dibuka.
Insiden ini menambah daftar panjang ketegangan dan kontroversi yang mewarnai Pemilu 2024, menyoroti perlunya transparansi dan akurasi dalam proses penghitungan suara untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Memimpin Perolehan Suara Pilpres 2024 di Jember
-
Samson Saksi Parpol Meninggal Dunia, Perlindungan Asuransi Dipertanyakan
-
8 Anggota KPPS di Jawa Timur Meninggal Dunia
-
Video Viral Remaja Coblos Surat Suara di Luar TPS, Bawaslu Turun Tangan
-
Kelelahan, 56 KPPS di Blitar Jatuh Sakit: Vertigo, Demam hingga Infeksi Saluran Pernapasan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa