SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Malang, menilai bahwa kualitas pemilu di kawasan ini tidak memenuhi standar akibat banyaknya temuan pelanggaran dan kecurangan.
Coqi Basil, Divisi Riset Badan Pekerja MCW, mengungkapkan bahwa selama pemantauan di lapangan, mereka menemukan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh peserta inkumben dan politik uang.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah penyalahgunaan beras bantuan sosial oleh petahana untuk kegiatan kampanye, serta mobilisasi massa yang tidak memiliki hak pilih.
"Kami juga menemukan adanya penolakan terhadap tim pemantau kami di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa alasan yang jelas," kata Coqi, dikutip Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Ketua RT yang Bakar Bendera PDIP Segera Disidang
Dalam pengamatannya, MCW mendapati bahwa empat dari 22 TPS yang dipantau menolak kehadiran mereka, dengan alasan yang dinilai tidak berdasarkan aturan yang ada.
Hal ini dianggap sebagai bentuk pelarangan dan intimidasi terhadap pemantau independen, yang bertentangan dengan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
MCW telah melaporkan temuan-temuan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan Panwascam setempat, berharap tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dhien Favian, Ketua Tim Pemantau Pemilu MCW, menjabarkan beberapa modus politik uang yang mereka temukan, termasuk pembagian uang kepada peserta rapat umum sebagai biaya transportasi yang disinyalir sebagai cara memobilisasi massa.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, memiliki pandangan berbeda terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di kota tersebut.
Baca Juga: Real Count Jumat Kabupaten Malang, Prabowo-Gibran Raih Suara sampai 77 Persen
Menurut Aminah, pemilu berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, lancar, aman, dan damai. Ia mengakui adanya kekurangan surat suara di beberapa TPS, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu proses pemilu secara keseluruhan.
Aminah mengimbau masyarakat atau lembaga yang menemukan pelanggaran untuk melaporkannya langsung ke Bawaslu.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan yang berbeda dengan Bawaslu. Jika ada temuan, silakan laporkan ke Bawaslu," ujarnya.
Proses penghitungan suara masih berlangsung, dilakukan secara manual dan bertahap dari tingkat PPS ke PPK, dan selanjutnya ke KPU tingkat kota.
Aminah menegaskan bahwa penghitungan di tingkat KPU daerah harus selesai pada 20 Maret 2024, dan mengajak masyarakat untuk turut aktif memantau proses tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi, terutama dalam pemilu.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Rupiah Langsung Loyo Terhadap Dolar AS Setelah BI Pertahankan Suku Bunga Acuan
-
'Kedermawanan' Negara ke Pengemplang Pajak, Sementara Wong Cilik Kena 'Palak'
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?